Perspektif Hadits
Terdapat hadits yang secara jelas membahas tentang interaksi antara ipar dan hukum tinggal seatap dengannya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: 4 Peran Orang Tua dalam Menjauhkan Anak dari Judi Online
"إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ"
Artinya: "Hindarilah masuk menemui wanita (yang bukan mahram), lalu seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: 'Bagaimana pendapatmu tentang ipar (kerabat suami)?' Beliau bersabda: 'Ipar itu maut.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa berinteraksi dengan ipar (kerabat suami atau istri) harus sangat berhati-hati. Rasulullah SAW menggunakan istilah "maut" untuk menegaskan betapa seriusnya potensi fitnah dan dosa yang bisa muncul dari situasi ini.
Pandangan Ulama
Para ulama menafsirkan hadits tersebut dengan penuh kehati-hatian. Mereka sepakat bahwa interaksi dengan ipar harus dibatasi dan diatur dengan jelas untuk menghindari fitnah dan menjaga kehormatan keluarga. Berikut adalah beberapa pandangan ulama mengenai tinggal seatap dengan ipar:
-
Imam An-Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim menjelaskan bahwa maksud dari "hamwu" dalam hadits ini adalah kerabat suami yang bukan mahram bagi istri, seperti saudara laki-laki suami atau pamannya. Imam An-Nawawi menggarisbawahi bahwa hal ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan fitnah yang besar.
-
Syaikh Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer, menyatakan bahwa tinggal seatap dengan ipar tanpa adanya batasan syar'i dapat menimbulkan berbagai macam godaan dan dosa. Beliau menekankan pentingnya memisahkan tempat tinggal atau setidaknya mengatur interaksi sedemikian rupa sehingga tidak melanggar aturan syariat.
-
Ibnu Qudamah dalam kitabnya "Al-Mughni" menegaskan bahwa seorang wanita tidak boleh berdua-duaan dengan iparnya karena hal ini bisa menimbulkan fitnah. Beliau mengingatkan agar selalu ada orang ketiga yang menjadi mahrom atau mahram saat terjadi interaksi antara wanita dengan ipar laki-lakinya.
Baca Juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tinggal seatap dengan ipar dalam pandangan Islam adalah hal yang sangat perlu dihindari atau setidaknya diatur dengan ketat.
Hadits Rasulullah SAW menunjukkan bahwa interaksi yang tidak diatur dengan baik bisa berbahaya dan menimbulkan fitnah.
Para ulama sepakat bahwa menjaga batasan-batasan syariat dalam interaksi dengan ipar sangat penting untuk menjaga kehormatan dan keharmonisan keluarga.
Oleh karena itu, jika situasi mengharuskan tinggal seatap dengan ipar, maka perlu ada langkah-langkah preventif seperti memisahkan ruang tinggal dan membatasi interaksi sesuai dengan aturan syariat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada fitnah yang muncul dan hubungan keluarga tetap dalam koridor yang diinginkan oleh Islam.