Akurat

Bolehkah Menjual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Juni 2024, 12:00 WIB
Bolehkah Menjual Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, pelaksanaan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan.

Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban.

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita telaah berdasarkan hadits dan pandangan para ulama.

Larangan Menjual Daging Kurban

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَجِلَالِهَا، وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: "Dari Ali berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus kurbannya, dan untuk menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan peralatannya, dan tidak memberikan kepada tukang jagal sesuatu pun dari kurban tersebut. Beliau berkata: Kami akan memberinya (tukang jagal) dari (harta) kami sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Makna Kurban Bagi Dewi Perssik: Ungkapan Rasa Syukur

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW secara tegas melarang menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya.

Bahkan, memberi tukang jagal sebagai upah dari hasil kurban pun dilarang. Upah tukang jagal harus diambil dari sumber lain, bukan dari hewan kurban itu sendiri.

Hikmah di Balik Larangan

Larangan menjual daging kurban memiliki beberapa hikmah penting, di antaranya:

1. Menjaga Keikhlasan Ibadah

Kurban adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Menjual bagian dari hewan kurban bisa mengurangi nilai keikhlasan karena mengubah niat dari beribadah menjadi mencari keuntungan.

2. Memastikan Distribusi yang Adil

Dengan melarang penjualan, daging kurban dapat didistribusikan secara adil kepada mereka yang berhak menerima, terutama fakir miskin.

3. Menghindari Praktik Komersial

Kurban seharusnya dilaksanakan dengan semangat pengorbanan dan berbagi, bukan untuk tujuan komersial.

Pandangan Ulama

Para ulama sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram. Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa menjual daging kurban sama saja dengan menghilangkan nilai ibadah dari kurban itu sendiri. Para ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, juga menguatkan pandangan ini.

Baca Juga: Buntut Sejumlah Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji Akan Bentuk Timsus untuk Selesaikan Masalah!

Berdasarkan hadits dan pandangan ulama, hukum menjual daging kurban dalam Islam adalah haram. Kurban merupakan bentuk ibadah yang harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak boleh dicampur dengan niat mencari keuntungan.

Sebagai umat Islam, kita hendaknya menjaga keutamaan dan kemurnian ibadah ini dengan memastikan daging kurban didistribusikan sesuai tuntunan syariat, yaitu diberikan kepada mereka yang membutuhkan tanpa ada praktik jual beli.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.