AKURAT.CO Dalam Islam, peran suami dan istri di dalam rumah tangga ditentukan dengan adil dan berlandaskan pada prinsip saling menghormati dan membantu.
Islam menekankan pentingnya membentuk keluarga yang harmonis dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing pasangan.
Mengenai hukum seorang istri yang bekerja untuk suaminya, Islam memiliki pandangan yang kaya dengan dalil dan kajian dari sudut pandang syariah.
Di dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang peran serta kewajiban masing-masing pasangan dalam rumah tangga. Dalam Surah An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman:
"الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ..."
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...”
Ayat ini mengisyaratkan bahwa seorang laki-laki atau suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya.
Islam menggarisbawahi bahwa tugas suami adalah memenuhi kebutuhan keluarga secara material, sedangkan istri bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan mendidik anak.
Baca Juga: Mengenal Hukum Restorative Justice dalam Islam
Namun, ini bukan berarti Islam melarang istri bekerja, bahkan untuk suaminya. Yang penting adalah kegiatan tersebut tidak melanggar syariat dan tetap dalam koridor yang baik serta tidak mengabaikan tanggung jawab utamanya dalam rumah tangga.
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar hubungan suami-istri tetap didasari pada kasih sayang dan rasa saling membantu. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي”
Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini mengajarkan bahwa suami-istri harus memperlakukan satu sama lain dengan baik, termasuk mendukung dan menghargai peran masing-masing.
Oleh karena itu, jika istri memiliki keterampilan atau kemampuan yang dapat membantu suami dalam pekerjaan, misalnya dalam usaha atau bisnis keluarga, Islam memandang hal tersebut dengan positif selama suami-istri saling rela dan mendukung.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam tidak mewajibkan istri bekerja untuk suaminya. Jika istri bersedia membantu, maka itu adalah pilihan yang terpuji dan dapat menjadi bentuk kebaikan bagi keluarga.
Syarat utamanya adalah niat yang ikhlas serta menjaga etika dan akhlak dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Hukum Memutus Hubungan Pertemanan yang Toxic menurut Islam
Dalam keadaan di mana istri bekerja untuk suami, Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan hak istri. Suami tetap harus menghormati hak-hak istri, termasuk hak untuk dihargai dan tidak dieksploitasi.
Secara umum, Islam memberikan kebebasan kepada suami dan istri dalam mengatur kehidupan rumah tangganya, asalkan masih dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat.
Istri yang bekerja untuk suaminya, baik di dalam rumah atau dalam usaha suami, merupakan bentuk kerjasama yang terpuji, asalkan dilakukan dengan kerelaan dan komitmen untuk menjaga keharmonisan keluarga.