AKURAT.CO Setelah menunaikan ibadah haji, salah satu ritual yang sering menjadi perhatian adalah mencukur rambut, yang dalam bahasa Arab disebut "tahallul".
Namun, muncul pertanyaan, apakah jemaah haji harus menggundul kepala mereka sepenuhnya atau cukup memotong sebagian rambut saja?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan melihat dalil dari hadits serta terjemahannya.
Perspektif Dalil Hadits
Dalam Islam, segala amalan ibadah harus merujuk kepada dalil yang sahih dari Al-Qur'an dan Hadits. Mengenai mencukur rambut setelah haji, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang hal ini:
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ajak Umat Sikapi Begini soal Polemik Nasab Habaib Antar Rhoma Irama dan Bahar bin Smith
-
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
"اللهم اغفر للمحلقين"
Terjemahan: "Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul rambutnya."
Dalam hadits ini, Rasulullah SAW berdoa tiga kali untuk orang yang menggundul rambutnya. Kemudian beliau mendoakan sekali untuk orang yang hanya memendekkan rambutnya.
Hadits ini menunjukkan keutamaan menggundul rambut dibandingkan hanya memotong sebagian. Rasulullah SAW memberikan perhatian lebih kepada mereka yang menggundul rambutnya.
-
Hadits Riwayat Muslim
"عن عبد الله بن عمر قال: حلق النبي صلى الله عليه وسلم وحلق المسلمون"
Terjemahan: "Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Nabi SAW menggundul rambutnya dan kaum muslimin juga menggundul rambut mereka."
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri menggundul rambutnya setelah menunaikan haji, dan para sahabat mengikuti beliau.
Penjelasan dan Kesimpulan
Dari hadits-hadits tersebut, kita dapat melihat bahwa menggundul kepala adalah amalan yang sangat dianjurkan setelah menunaikan ibadah haji. Hal ini mengandung hikmah dan keutamaan tertentu yang mungkin tidak sepenuhnya kita pahami, namun yang jelas mendapat perhatian khusus dari Rasulullah SAW.
Baca Juga: Polemik Nasab Habaib, Giliran Habib Rizieq Semprot Rhoma Irama
Namun, penting juga untuk dicatat bahwa memotong sebagian rambut juga diperbolehkan dan sah sebagai bentuk tahallul. Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang mungkin memiliki alasan tertentu untuk tidak menggundul kepala.
Dalam konteks fiqih, ulama sepakat bahwa tahallul bisa dilakukan dengan menggundul atau memotong sebagian rambut. Akan tetapi, menggundul memiliki nilai lebih berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan.
Menggundul kepala setelah melakukan ibadah haji memiliki keutamaan yang besar berdasarkan dalil-dalil hadits. Rasulullah SAW sendiri menggundul rambutnya dan mendoakan tiga kali bagi mereka yang melakukan hal yang sama. Namun, bagi yang memilih hanya memotong sebagian rambut, hal ini juga sah dan tidak mengurangi kesempurnaan ibadah haji mereka. Keputusan ini pada akhirnya bergantung pada kemampuan dan kondisi masing-masing jemaah.
Dengan pemahaman ini, jemaah haji diharapkan dapat memilih yang terbaik sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka, sambil tetap mengharapkan ridha Allah SWT dalam setiap amalan yang mereka lakukan.