Akurat

Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Juni 2024, 10:27 WIB
Hukum Masak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

AKURAT.CO Dalam pelaksanaan ibadah kurban, sering kali muncul pertanyaan mengenai hukum memanfaatkan daging kurban untuk keperluan panitia yang bertugas, seperti untuk makan siang.

Berikut ini penjelasan mengenai masalah tersebut dari perspektif hadits dan pendapat ulama.

Perspektif Hadits

Salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا»

"Makanlah, bersedekahlah, dan simpanlah." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh yang berkurban, disedekahkan kepada orang lain, dan disimpan untuk kebutuhan di masa mendatang.

Baca Juga: Fasilitas Jemaah Haji Amburadul, Sekjen PKS Minta Kemenag Berbenah

Pendapat Ulama

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai masalah ini. Berikut beberapa pandangan dari ulama mazhab yang dapat menjadi rujukan:

1. Mazhab Hanafi:

Menurut mazhab Hanafi, yang berkurban boleh memakan sebagian dari daging kurban dan sisanya disedekahkan kepada yang membutuhkan. Namun, memakan daging kurban hendaknya tidak melebihi sepertiga bagian dari keseluruhan daging kurban.

2. Mazhab Maliki:

Dalam mazhab Maliki, dianjurkan bagi yang berkurban untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Pandangan ini memberikan kelonggaran bagi yang berkurban untuk menikmati sebagian dari daging kurban.

3. Mazhab Syafi'i:

Menurut Imam Syafi'i, yang berkurban disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging kurban sebagai tanda syukur, sedangkan sisanya disedekahkan kepada fakir miskin. Tidak ada batasan tertentu mengenai pembagian tersebut.

4. Mazhab Hanbali:

Dalam mazhab Hanbali, dianjurkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiga untuk dihadiahkan. Sama seperti mazhab lainnya, tidak ada larangan untuk menikmati daging kurban selama tidak seluruhnya dikonsumsi sendiri.

Aplikasi pada Makan Siang Panitia

Berdasarkan hadits dan pendapat ulama di atas, memanfaatkan sebagian daging kurban untuk makan siang panitia adalah dibolehkan dengan beberapa syarat:

Baca Juga: Netizen Nilai Raffi Ahmad Tidak Fokus Ibadah Haji karena Ngonten, Habib Jafar Bela Ayah Cipung

1. Tidak Mengambil Seluruh Daging Kurban:

Bagian daging kurban yang digunakan untuk makan siang panitia tidak boleh seluruhnya, harus ada porsi yang disedekahkan kepada yang berhak menerima.

2. Memenuhi Tujuan Ibadah Kurban:

Daging kurban sebaiknya tetap disalurkan kepada fakir miskin dan yang membutuhkan sesuai dengan tujuan utama dari ibadah kurban, yakni berbagi rezeki dengan mereka yang kurang mampu.

3. Proporsional dalam Pembagian:

Sebagaimana pendapat ulama, pembagian daging kurban sebaiknya proporsional, misalnya sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiga untuk dihadiahkan.

Dengan demikian, memasak daging kurban untuk keperluan makan siang panitia dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah dibolehkan selama tetap memenuhi syarat dan tujuan dari ibadah kurban itu sendiri. Wallahu a'lam bishawab.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.