Akurat

Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Hewan oleh Sendiri?

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Juni 2024, 10:50 WIB
Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Hewan oleh Sendiri?

AKURAT.CO Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam Islam yang dikenal juga dengan sebutan Hari Raya Kurban.

Pada hari tersebut, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.

Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: "Bolehkah berkurban dengan menyembelih hewan oleh sendiri?"

Dasar Hukum Berkurban

Berkurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu. Dalam Al-Qur'an surah Al-Kawthar ayat 2, Allah SWT berfirman: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." Selain itu, hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW biasa menyembelih dua ekor domba gemuk dan bertanduk sebagai kurban.

Baca Juga: 5 Pertanyaan soal Agama Islam yang Sulit untuk Dijawab

Menyembelih Sendiri: Diperbolehkan atau Tidak?

Secara hukum syariat, menyembelih hewan kurban sendiri sangat diperbolehkan bahkan dianjurkan jika memungkinkan. Hal ini berdasarkan contoh dari Rasulullah SAW yang biasa menyembelih hewan kurbannya sendiri. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai oleh Allah selain daripada menumpahkan darah (hewan kurban). Maka, berkurbanlah kalian dengan hati yang rela."

Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan ketika seseorang memutuskan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, di antaranya:

  1. Niat Ikhlas: Penyembelihan hewan kurban harus didasari niat ikhlas untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi lainnya.
  2. Mengerti Tata Cara Penyembelihan: Orang yang menyembelih harus memahami tata cara penyembelihan hewan yang benar menurut syariat Islam, termasuk doa-doa yang harus dibacakan dan teknik penyembelihan yang memastikan hewan mati dengan cara yang paling tidak menyakitkan.
  3. Memenuhi Syarat Hewan Kurban: Hewan yang akan disembelih harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti cukup umur, tidak cacat, dan sehat.

Kelebihan Menyembelih Sendiri

Ada beberapa kelebihan jika seseorang menyembelih hewan kurbannya sendiri:

Baca Juga: Daftar Pertanyaan Untuk Wawancara tentang Agama Islam

  1. Kedekatan Emosional: Menyembelih sendiri bisa meningkatkan rasa kedekatan emosional dengan ibadah kurban tersebut, karena prosesnya dilalui dengan lebih intens.
  2. Pelajaran Praktis: Ini juga menjadi kesempatan untuk belajar dan memahami lebih dalam tentang tata cara penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
  3. Kepastian Kehalalan: Menyembelih sendiri memberikan kepastian bahwa proses penyembelihan dilakukan dengan benar sesuai syariat.

Batasan dan Etika

Walaupun dianjurkan, ada beberapa kondisi yang mungkin membuat seseorang sebaiknya tidak menyembelih hewan kurbannya sendiri, seperti:

  1. Ketidakmampuan Teknis: Jika tidak mampu melakukan penyembelihan dengan baik dan benar, lebih baik menyerahkan kepada yang lebih ahli.
  2. Kondisi Fisik: Jika kondisi fisik tidak memungkinkan, seperti sakit atau lemah, maka sebaiknya diwakilkan.
  3. Ketidakpastian Hukum: Di beberapa tempat, ada regulasi atau aturan khusus terkait penyembelihan hewan yang harus dipatuhi. Pastikan untuk mematuhi aturan tersebut.

Berkurban dengan menyembelih hewan sendiri diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat-syarat dan tata cara yang benar.

Hal ini bisa memberikan keutamaan dan kepuasan tersendiri dalam beribadah. Namun, jika terdapat keterbatasan kemampuan atau kondisi yang tidak memungkinkan, maka menyerahkan proses penyembelihan kepada pihak yang lebih ahli adalah pilihan yang bijak. Dengan demikian, ibadah kurban tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.