AKURAT.CO Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Di antara rangkaian ritual dalam ibadah haji, wukuf di 'Arafah dianggap sebagai puncak dari seluruh prosesi haji.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ibadah haji tanpa wukuf di 'Arafah dinilai sah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama.
Baca Juga: Kisah Nyata, Sudah di Makkah Seorang Jemaah Gagal Haji karena Ketiduran di Hotel saat Pelaksanaan Wukuf di 'Arafah
Hadits tentang Wukuf di 'Arafah
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan pentingnya wukuf di 'Arafah dalam pelaksanaan haji. Salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Al-hajju 'Arafah." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan Abu Dawud)
Artinya, "Haji itu (adalah) 'Arafah." Hadits ini menunjukkan bahwa wukuf di 'Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Tanpa melaksanakan wukuf di 'Arafah, maka haji seseorang dianggap tidak sah.
Pendapat Para Ulama
Pendapat para ulama juga menegaskan pentingnya wukuf di 'Arafah dalam pelaksanaan haji. Berikut adalah beberapa pendapat dari berbagai mazhab fiqh:
-
Mazhab Hanafi: Menurut mazhab Hanafi, wukuf di 'Arafah adalah rukun haji yang tidak bisa ditinggalkan. Jika seseorang tidak melaksanakan wukuf di 'Arafah, maka hajinya tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya jika memungkinkan.
-
Mazhab Maliki: Imam Malik juga berpendapat bahwa wukuf di 'Arafah merupakan rukun haji. Tanpa wukuf di 'Arafah, haji seseorang tidak sah dan harus diulang.
-
Mazhab Syafi'i: Mazhab Syafi'i sependapat dengan mazhab Hanafi dan Maliki. Imam Syafi'i menyatakan bahwa wukuf di 'Arafah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal.
-
Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga menegaskan bahwa wukuf di 'Arafah adalah rukun haji. Beliau menambahkan bahwa wukuf ini harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Apa Hukum Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram?
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama dari berbagai mazhab, dapat disimpulkan bahwa wukuf di 'Arafah adalah rukun haji yang sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan.
Tanpa melaksanakan wukuf di 'Arafah, haji seseorang dianggap tidak sah dan harus diulang pada tahun berikutnya jika mampu.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya wukuf di 'Arafah dalam pelaksanaan ibadah haji, sebagai manifestasi ketaatan dan penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT.