Akurat

Apa Hukum Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram?

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Mei 2024, 08:05 WIB
Apa Hukum Haji dan Umrah Menggunakan Uang Haram?

AKURAT.CO Haji dan Umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan termasuk rukun Islam bagi yang mampu.

Namun, bagaimana hukumnya jika ibadah tersebut dilakukan dengan menggunakan uang haram?

Berikut penjelasannya dari perspektif Al-Qur'an, hadits, dan ulama.

Perspektif Al-Qur'an

Al-Qur'an menegaskan pentingnya harta yang halal dalam berbagai ayat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."

Ayat ini menunjukkan larangan memakan harta secara haram. Haji dan Umrah yang dilakukan dengan uang haram berarti mengabaikan larangan ini, sehingga amal tersebut tidak murni lagi.

Baca Juga: Dikaruniai 5 Anak yang Saleh dan Salehah, Habib Luthfi dan Syarifah Salma Amalkan Ini

Perspektif Hadits

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya harta yang halal. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal)." (HR. Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa Allah SWT hanya menerima amalan yang bersumber dari harta yang halal. Oleh karena itu, menggunakan uang haram untuk ibadah Haji dan Umrah tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Perspektif Ulama

Para ulama juga sejalan dengan pandangan Al-Qur'an dan hadits mengenai penggunaan harta haram untuk ibadah. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menyatakan bahwa ibadah dengan menggunakan harta haram tidak diterima oleh Allah SWT. Beliau menekankan bahwa keikhlasan dalam ibadah harus didukung dengan sumber harta yang halal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat serupa. Menurut beliau, harta yang diperoleh dari sumber haram tidak boleh digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, termasuk dalam ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Sosok Syarifah Salma Istri Habib Luthfi, Dikenal sebagai Istri yang Harmonis

Dari perspektif Al-Qur'an, hadits, dan pandangan ulama, jelas bahwa haji dan umrah yang dilakukan dengan menggunakan uang haram tidak diterima oleh Allah SWT.

Allah hanya menerima ibadah yang dilakukan dengan keikhlasan dan sumber harta yang halal. Oleh karena itu, seorang Muslim harus memastikan bahwa harta yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah berasal dari sumber yang halal dan bersih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.