Viral Kasus Vina, Begini Dosa-dosa dan Hukum Pembunuhan dalam Islam

AKURAT.CO Viral kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pembunuhan yang dilakukan oleh geng motor itu menyisakan teka-teki yang belum kunjung usai bahkan hingga 8 tahun lamanya.
Dalam Islam, membunuh adalah suatu hal yang sangat dilarang oleh Allah SWT, entah itu disengaja atau tidak disengaja tetap mendapatkan dosa akan perbuatan tersebut.
Hukum orang yang melakukan pembunuhan secara sengaja ialah akan dikenakan dengan hukuman kisas, seperti yang dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Bahwa di antara orang-orang yang boleh dibunuh adalah seseorang yang melakukan pembunuhan." (HR Ahmad).
Kemudian apa saja ayat Al-Quran dan hadis lainnya yang menjelaskan tentang pembunuhan?
Ayat dan Hadis Tentang Membunuh
- وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا. Artinya: Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batasan dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS Al-Isra ayat 33)
- Surah al-Maidah ayat 30; "Maka, nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang-orang yang merugi."
- Surah An-nisa ayat 93; Artinya: "Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab besar baginya."
Dan masih banyak lagi ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang larangan membunuh, seperti surah al-Anam ayat 137 dan 140, surah al-Isra ayat 31, surah al-Kahf ayat 6 dan masih banyak lagi.
- Dari Abu Bakrah ra. Dari Nabi SAW bersabda "Selandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allah akan menjerumuskan mereka semua atas wajah mereka di dalam neraka." (HR. Thabrani dalam kitab Muj'mush Shaghir, 1/240, No. 565)
- "Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR. Al-Bukhari, No. 2995). Kafir mu’ahad di sini adalah orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin.
- "Apabila dua orang yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka". (HR. Bukhari No. 31 dan Muslim No. 2888), dan hadis-hadis lainnya yang menjelaskan tentang pembunuhan.
Dosa dan Hukuman Melakukan Pembunuhan
Orang yang melakukan pembunuhan tentunya akan mendapatkan ganjaran setimpal dari Allah SWT. Baik hukuman karena melakukan pembunuhan dengan sengaja ataupun tidak sengaja, semuanya memiliki hukuman, seperti hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan seperti yang sudah dijelaskan surah al-Baqarah ayat 178:
Baca Juga: Arwah Vina Rasuki Linda, Apakah Arwah Orang Meninggal Bisa Merasuki Orang yang Masih Hidup?
"Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu 9melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batasan setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."
Selain itu juga dijelaskan melalui surah al-Maidah ayat 45 tentang hukum kisas dalam pembunuhan;
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. (QS. Al Ma ’idah: 45)
Kisas adalah hukuman bagi pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan cara tidak sengaja, yakni dibalas dengan dibunuh jika semua unsur ketidaksengajaan bisa dibuktikan.
Kecuali apabila pihak keluarga korban memberikan pengampunan maka hukuman bisa dialihkan dengan diyat atau denda.
Sedangkan dosa bagi orang yang melakukan pembunuhan di antaranya ialah: Membunuh merupakan dosa yang sangat besar, yakni Allah SWT melaknat orang yang melakukan pembunuhan dengan memasukkannya ke dalam neraka Jahanam, mendapatkan azab yang sangat besar dari Allah SWT. Dosa membunuh adalah seperti dosa membunuh semua manusia.
Balasan atau dosa yang akan didapatkan oleh seorang pembunuh adalah sangat besar, sebagaimana yang termaktub dalam surah An-nisa ayat 93; "Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab besar baginya."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










