Pengertian dan Tata Cara Membayar Fidyah, Keringanan Bagi Mereka yang Tak Sanggup Berpuasa

AKURAT.CO Umat muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Pada bulan yang penuh berkah itu, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Namun, keadaan setiap orang tidak selalu dapat menjalankan ibadah puasa. Seperti halnya lansia, ibu hamil, dan orang-orang yang memiliki gangguan kesehatan lainnya. Untuk itu Allah SWT telah memberikan keringanan bagi mereka, yaitu mengganti ibadah puasa dengan membayar fidyah.
Fidyah menjadi suatu keringanan bagi mereka yang tak sanggup berpuasa. Lantas apa yang dimaksud dengan fidyah dan bagaimana cara membayarnya?
Baca Juga: Alasan Penamaan Bulan Ramadhan
Dikutip dari KBBI Online, fidyah atau fidiah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena ibadah menahun, penyakit tua yang menimpanya, dan sebagainya. Fidyah sendiri biasanya dapat berupa makanan pokok seperti beras.
Allah SWT telah membahas mengenai fidyah serta kriteria orang yang kriteria orang yang boleh membayar fidyah dalam surat Al-Baqarah ayat 184, yaitu:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Menurut ayat di atas, orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang-orang yang sebagai berikut:
- Orang yang sedang dalam perjalanan jarak jauh (musafir);
- Orang yang tengah menderita sakit parah serta kecil kemungkinannya untuk sembuh;
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan mengganggu kesehatan bayi dan janinnya jika berpuasa.
Berapa besaran fidyah?
Dilansir dari NU Online, ketentuan pembayaran fidyah dalam madzhab Syafi'i adalah satu mud, atau setara dengan 675 gram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, serta berupa makanan pokok di daerah setempat. Jika membicarakan konteks Indonesia, maka makanan pokok ini dapat berupa beras.
Baca Juga: 7 Amalan Wanita Haid dalam Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadhan
Sedangkan menurut ulama bermazhab Hanafi terdapat sedikit kelonggaran, yaitu fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Menurut mereka, pemberian makan bagi fakir miskin berarti memenuhi kebutuhan mereka, sehingga tujuan tersebut dapat dengan membayar sejumlah nominal harta (qimah) yang sebanding dengan makanan.
Bagaimana cara membayar fidyah?
Masih dalam sumber yang sama, fidyah diberikan sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diperbolehkan bagi seseorang mengalokasikan beberapa mud kepada satu orang fakir miskin. Misalnya saja seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka pemberian fidyah sebanyak 10 mud dapat diberikan kepada satu orang.
Tetapi pembayaran fidyah sebanyak satu mud tidak diperkenankan untuk diberikan kepada dua orang atau lebih. Hal ini telah dijelakan oleh Syekh Khatib al-Syarbini, yang artinya:
"Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat, berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut" (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176).
Fidyah sendiri dapat dibayarkan ketika bulan Ramadhan ataupun diluar bulan Ramadhan.
Demikian pengertian dan cara membayar fidyah bagi orang-orang yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa, sebagaimana yang telah Allah SWT tetapkan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










