Akurat

3 Orang yang Cukup Membayar Fidyah dan Tak Perlu Mengganti Puasa Qadha Ramadhan

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Januari 2025, 11:00 WIB
3 Orang yang Cukup Membayar Fidyah dan Tak Perlu Mengganti Puasa Qadha Ramadhan

AKURAT.CO Dalam syariat Islam, kewajiban berpuasa di bulan Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting.

Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, baik dengan kewajiban menggantinya di hari lain (qadha) atau cukup dengan membayar fidyah saja.

Pertanyaannya, siapa saja yang hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa mengganti puasa tersebut?

1. Orang Tua yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa karena kelemahan fisik termasuk golongan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Dalam ayat ini, kata يُطِيقُونَهُ diartikan oleh sebagian ulama sebagai orang yang tidak mampu berpuasa karena kelemahan fisik, seperti orang tua renta.

Mereka tidak diwajibkan untuk mengganti puasa dengan qadha karena kondisinya yang tidak memungkinkan, sehingga fidyah menjadi solusi syar'i.

Baca Juga: Apa Hukum Tidak Menqadha Ramadhan Karena Alasan Malas?

2. Orang yang Sakit Menahun

Orang yang menderita penyakit kronis atau menahun yang tidak memungkinkan untuk sembuh juga termasuk dalam kategori ini.

Mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa atau menggantinya dengan qadha karena alasan kesehatan.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa kondisi ini termasuk dalam kategori uzur syar'i yang dibolehkan untuk membayar fidyah.

Firman Allah:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Prinsip syariat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.

3. Wanita Hamil dan Menyusui (Menurut Sebagian Ulama)

Untuk wanita hamil dan menyusui, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat bahwa mereka boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa qadha jika ketidakpuasaannya didasarkan pada kekhawatiran terhadap kondisi anak.

Ibnu Abbas pernah berkata:

"Wanita hamil dan menyusui, jika mereka khawatir terhadap anak-anaknya, maka cukup membayar fidyah dan tidak perlu qadha."

Pendapat ini juga didukung oleh keumuman ayat tentang fidyah di QS. Al-Baqarah: 184 yang memberi keringanan bagi mereka yang berat menjalankan puasa. Namun, mayoritas ulama tetap mewajibkan qadha bagi wanita hamil dan menyusui.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Sekaligus Niat Puasa Senin dan Kamis

Secara syar'i, mereka yang tidak diwajibkan mengganti puasa dengan qadha dan cukup membayar fidyah adalah orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit menahun.

Wanita hamil dan menyusui mungkin termasuk dalam kategori ini berdasarkan pendapat sebagian ulama, tetapi tetap ada kewajiban qadha menurut mayoritas pendapat.

Ketentuan ini mencerminkan betapa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada hamba-Nya tanpa mengurangi esensi ibadah itu sendiri. Wallahu a'lam bishawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.