Kapan Batas Puasa Qadha Ramadhan bagi Orang yang Memiliki Utang Puasa Ramadhan?

AKURAT.CO Puasa qadha Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim yang memiliki utang puasa selama bulan Ramadhan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau bepergian, wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, kapan batas akhir untuk menunaikan qadha puasa ini?
Pendapat Para Ulama tentang Batas Waktu Qadha
Mayoritas ulama sepakat bahwa batas waktu qadha puasa adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Hal ini karena kewajiban qadha merupakan tanggungan yang harus segera ditunaikan sebelum memasuki kewajiban baru, yaitu puasa Ramadhan tahun berikutnya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصِّيَامُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku memiliki utang puasa Ramadhan, namun aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Ramadhan, Panduan Lengkap dalam Bahasa Arab dan Artinya
Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah menunda qadha puasanya hingga bulan Sya’ban, bulan terakhir sebelum Ramadhan, karena kesibukannya melayani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian, waktu qadha puasa dapat ditunda hingga menjelang Ramadhan berikutnya, asalkan ada alasan yang dibenarkan.
Hukuman bagi yang Menunda Tanpa Alasan
Jika seseorang dengan sengaja menunda qadha puasanya tanpa alasan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukum dan konsekuensinya.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, menyatakan bahwa ia harus mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah sebagai bentuk tebusan.
Fidyah ini berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertunda.
Dalil mengenai kewajiban fidyah ini didasarkan pada penafsiran ulama terhadap ayat:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Namun, sebagian ulama lainnya, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa fidyah tidak wajib, tetapi cukup dengan mengqadha puasa yang tertinggal.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Januari 2025 Kapan? Begini Niat Puasa Ayyamul Bidh
Oleh karena itu, seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan hendaknya bersegera menunaikan qadha puasanya sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Hal ini sesuai dengan prinsip dalam syariat Islam untuk menyegerakan pelaksanaan kewajiban. Namun, jika terdapat uzur yang menyebabkan penundaan, maka hal itu dapat dimaklumi selama niat untuk mengqadha tetap ada.
Jangan sampai seseorang lalai sehingga kewajiban tersebut terus menumpuk, karena setiap tanggungan di hadapan Allah pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










