Menyibak Hikmah Zakat: Memupuk Nilai Spiritual dan Kepedulian Sosial serta Mewujudkan Kebahagiaan Hakiki

AKURAT.CO Sebagai agama yang holistik, Islam tidak hanya mengatur interaksi antara hamba dengan Allah sebagai Tuhannya, namun juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain serta hubungannya dengan alam semesta. Tidak seperti agama-agama lain yang hanya mengatur urusan privat antara seorang hamba dengan tuhannya, Islam memebenahi pertalian antar keduanya dengan tiga aspek penting sekaligus yang merupakan komponen agama itu sendiri, yaitu akidah, akhlak dan syari'ah.
Yusuf Al-Qardhawi menyebut syari'ah merupakan norma ilahi yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Ilahi, manusia dengan lingkungan sosialnya, dan manusia dengan semesta alam, yang mana norma yang dimaksud terbagi menjadi dua, yaitu norma mu'amalah (interaksi sosial) dan norma ibadah. Norma mua'malah mengatur hubungan antara manusia dengan dunia sosialnya, sedangkan norma ibadah membahas hal-hal yang berkisar tentang tata cara bersuci dan rukun Islam, kecuali kedua kalimat syahadat, termasuk zakat.
Sebagai norma yang masuk dalam kategori norma ibadah, zakat memiliki pilar penting dalam ajaran agama Islam. Secara bahasa, zakat berarti an-nama' yang berarti pertumbuhan dan az-ziyadah yang bermakna perkembangan. Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mendefinisikan zakat secara terminologi sebagai salah satu ibadah pokok yang wajib bagi setiap individu yang memiliki harta untuk mengeluarkan sebagian dari harta tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam ketentuan zakat itu sendiri.
Selain mengatur urusan privat antar hamba dengan Tuhannya, Islam menata dengan rapih bagaimana seharusnya hubungan dan kepedulian antar manusia dengan manusia lain dan alam semesta berjalan dengan seirama. Sehingga menjadi lestari jika Islam disebut sebagai agama berkemajuan, yakni agama yang umatnya dapat menopang satu sama lain dalam segala hal, termasuk dalam mengentas kemiskinan melalui zakat.
Baca Juga: Baznas dan Unilever Bersatu Bangun Harapan di Tengah Konflik
Eksistensi Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang telah diwajibkan kepada umat Islam sejak abad kedua hijriyah. Kewajiban membayar zakat didasarkan pada dalil Al-Qur'an, Hadits, dan ijma' (kesepakatan) Ulama. Di dalam kitab suci umat Islam itu terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata az-zakat dan kata ash-shadaqah. Kata zakat disebutkan sebanyak 30 kali, 27 kali di antaranya disebut dalam satu ayat bersama kata salat, yang itu artinya zakat memiliki peran penting bagi umat Islam, sebagaimana salat menjadi pondasi ibadah umatnya.
Kewajiban zakat juga ditegaskan di dalam sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang tidak akan selamat dari neraka kecuali dengan dua sifat: yaitu dengan iman kepada Allah dan hari akhir, serta memberi zakat dari hartanya.” Dalam hadits yang lain riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.”
Ibrahim al-Bajuri dalam buku Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, juga menyebut bahwa para ulama telah bersepakat akan kewajiban zakat. Setiap umat Islam yang memiliki harta dan memenuhi syarat berzakat, maka wajib baginya membayar zakat.
Dalam sejarah Islam, praktik zakat juga telah berlangsung secara baik dan diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW baik di Makkah atau di Madinah. Saat di Makkah, umat Islam yang memiliki harta lebih dianjurkan untuk memberikan sedekah dengan cara memerdekakan budak, meskipun belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Kemudian setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan kewajiban zakat bagi umat Islam.
Sedangkan dalam sejarah Madinah, khususnya pada abad kedua hijriyah, pengelolaan zakat di masa Nabi mulai tertata rapih dari pengumpulan, pengelolaan hingga pendistribusian. Ini yang kemudian menjadi acuan bagi pengelolaan zakat di masa sekarang. Disebut dalam buku Capita Selekta Zakat bahwa pada masa Nabi di Madinah, zakat sudah dilembagakan sebagai sumber penerimaan keuangan negara dan instrumen pemelihara keamanan sosial umat Islam.
Zakat Memupuk Nilai Spiritual
Setiap harta yang dibelanjakan atau digunakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Termasuk apabila seseorang membelanjakan hartanya di jalan yang benar seperti zakat maka pahala dan surga akan menjadi timbalannya. Hasan Al-Wahidi (2018) menyebut bahwa setiap harta yang dikeluarkan seseorang (Muzakki) untuk kebaikan di jalan Allah maka harta itu akan mensucikan dan menyuburkan harta-harta lain yang dimilikinya.
Bagi Muzakki zakat juga dapat menjadi tabungan amal di akhirat. Pada praktiknya, zakat memerlukan harta benda untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Hal ini dapat memotivasi seseorang untuk terus bekerjakeras sehingga bisa menghasilkan penghasilan yang lebih. Dengan zakat, motivasi kerja seseorang tidak hanya diorientasikan kepada urusan dunia, namun lebih dari itu adalah kepentingan akhirat.
Baca Juga: Peringati HUT RI Ke-78, BAZNAS RI Jadikan Momentum Tingkatkan Pelayanan
Hal ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya, bahwa salah satu amal ibadah yang pahalanya tidak terhenti walau seseorang itu sudah meninggal adalah sedekah (zakat). "Ketika Anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan kedua orang tuanya." (HR. Muslim).
Selain bagi Muzakki, nilai-nilai spiritual dapat diperoleh juga oleh orang yang mendapatkan pemberian zakat atau Mustahik. Orang yang mendapatkan bagian zakat akan merasa tertolong ekonominya, sehingga rasa syukurnya kepada Allah SWT semakin tinggi, kualitas keimanannya bertambah seiring dengan berkurangnya kesulitan dan kesusahan yang dialaminya. Dengan demikian, mereka semakin yakin dengan firman Allah, bahwa ''setiap kesulitan pasti akan ada kemudahan'' (QS. Al-Insyirah ayat 5-6).
Pada intinya bahwa nilai-nilai spiritual zakat tidak hanya didapat oleh para Muzakki, namun juga diperoleh oleh Mustahik. Keduanya merasakan bagaimana pengalaman spiritualnya terus bertambah seiring terus berlangsungnya praktik zakat di tengah masyarakat. Dalam konsep agama Islam, hal ini dapat disebut sebagai bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan (tawashaubi al-haqq watawa soubi al-sabr).
Menghidupkan Kepedulian Sosial
Zakat memiliki makna yang lebih luas dari sekadar kewajiban membayar sejumlah uang atau harta kepada orang yang membutuhkan. Selain mengandung nilai-nilai spiritual yang amat tinggi, zakat juga menghidupkan kepedulian sosial masyarakat.
Pada praktiknya, zakat dikelola melalui pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian kepada orang yang membutuhkan (Mustahik). Dalam pengelolahan tersebut diperlukan kepedulian sosial yang sangat tinggi. Sebab, tiga langkah pengelolaan zakat hanya semata-mata ditujukan untuk kepentingan orang lain yang memiliki kekurangan harta, bukan untuk kepentingan individual.
Adnan Anwar (2018) seorang tokoh NU, menyebut manfaat zakat secara umum ada dua yaitu untuk membersihkan diri dan meningkatkan solidaritas kepedulian sosial. Sebab, kehidupan umat Islam yang baik ialah manakala ia dapat menjalankan dua visi utama, yaitu hubungannya dengan Allah (Hablum minallah) dan hubungannya dengan manusia lain (Hablum minannas).
Dengan ini, sepatutnya pendidikan zakat mesti ditanamkan kepada anak didik sedari dini. Karena disadari atau tidak, kesenjangan antara yang kaya dan miskin masih terjadi di sekitar kita. Orang yang kaya masih banyak yang kurang peduli kepada orang miskin. Sebaliknya, orang yang miskin pun bingung dengan tidak adanya pekerjaan atau modal untuk merubah kehidupan dan ekonominya. Dengan kepedulian terhadap sesama, kesenjangan ini akan mudah dieliminasi, dan salah satu praktik yang penting untuk menumbuhkan semangat kepedulian sosial adalah melalui zakat.
Mengatasi Ketidaksetaraan Sosial
Islam mewajibkan umatnya untuk membayar zakat dalam rangka membantu orang-orang yang kebetulan mengalami nasib masih tidak beruntung dengan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Diwajibkannya zakat untuk mengangkat derajat fakir dan miskin dan keluar dari kubangan ketidakberuntungan itu.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa di tahun 2023 penduduk miskin di Indonesia berada pada angka 25,90 juta orang. Jumlah ini merupakan jumlah yang cukup besar. Sedangkan jumlah orang kaya, seperti dilansir Global Wealth Databook (2023) hanya berjumlah 191 ribu orang atau 0,1% dari total 270 juta jiwa. Ketimpangan antara si miskin dan si kaya terlihat sangat jelas. Dalam konteks inilah zakat memiliki peran penting dalam mengentas atau minimal meminimalisir ketidaksetaraan sosial ekonomi yang terus-menerus terjadi pada sebagian besar masyarakat di tanah Air tercinta.
Mengapa demikian? Sebab zakat dapat menjadi jaminan sosial bagi orang-orang yang membutuhkan. Dengan adanya zakat, mereka tidak lagi berada pada garis ketidaksetaraan sosial dan berada dalam keterlantaran. Mereka diperlukan selayaknya manusia pada umumnya. Mereka tidak lagi menengadahkan tangan di jalan-jalan, meminta ke sana sini, apalagi sampai berprofesi sebagai pengemis.
Oleh sebab demikian dengan adanya keterlibatan aktif para Muzakki dalam pembayaran zakat, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mengatasi ketidaksetaraan sosial, menciptakan keadilan, dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Tidak ada lagi masyarakat yang hidupnya mengenaskan hanya karena tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari baik bagi dirinya maupun untuk keluarganya.
Pada intinya, zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga instrumen efektif untuk mencapai keadilan sosial dan memperkuat solidaritas dalam komunitas. Sudah semestinya umat Islam untuk terus bersama-sama menggali potensi zakat sebagai sumber daya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berdaya.
Baca Juga: Masuk Masa Gencatan Senjata, Rumah Zakat Salurkan Makanan Dan Obat-obatan Ke Gaza
Menumbuhkan Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat
Zakat yang dibayarkan oleh Muzakki akan memberikan keuntungan dan efek positif bagi banyak orang, dapat menumbuhkan kesuburan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara berkeadilan. Dengan meningkatnya aspek ekonomi di tengah masyarakat maka akan melancarkan perputaran modal dan akan menumbuhkan ekonomi umat secara merata. Sehingga zakat yang diterima oleh Mustahik dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap bisnis atau produk yang dihasilkan Muzakki.
Prinsip bahwa zakat dapat menumbuhkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat merupakan suatu hal yang dibenarkan oleh agama dalam konteks pembentukan modal. Di mana pembentukannya tidak semata-mata hanya dari pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam, namun juga dari sumbangan wajib orang kaya yang disisipkan sebagai zakat.
Zakat selain menjadi jalan untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat, juga merupakan jaminan sosial konkrit yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'arij [70]: 24-25, yang artinya, "dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta". Selain itu disebut dalam Surah Az-Zariyat [51]: 19 yang artinya, "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
Pada akhirnya zakat yang dikeluarkan oleh para Muzakki dapat mengentas kemiskinan dan menumbuhkan ekonomi di tengah masyarakat, yang juga dapat menguntungkan bagi Muzakki dalam pengembangan hartanya. Dengan demikian, segala bentuk kecemburuan sosial yang berkaitan erat dengan masalah ekonomi akan terentaskan karena zakat yang dibayarkan oleh Muzakki, yang puncaknya berujung kepada keamanan sosial di tengah masyarakat.
BAZNAS, Garda Depan Mengentas Kemiskinan di Indonesia
Sebagai salah satu instrumen Islam yang dapat digunakan untuk pendistribusian dan pengentasan kemiskinan, zakat memerlukan lembaga yang dapat mengelolanya secara baik dan tepat sasaran. Pengelolaan zakat yang mengedepankan nilai-nilai keadilan akan mewujudkan cita-cita dari keberadaan zakat tersebut, yaitu mengatasi kemiskinan dan memberi dampak kesejahteraan yang berkepanjangan.
Jika kita melihat data kemiskinan di Indonesia, jumlahnya masih signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, persentase penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen. Sedangkan aris Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp408.522,- (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp141.936,- (25,79 persen).
Pada Maret 2023, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.592.657,-/rumah tangga miskin/bulan.
Di sinilah peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama sangat dibutuhkan. Seperti ungkapan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam Silaturahim dengan Pimpinan Pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di Surakarta, Senin (21/11/2022), bahwa banyak program-program yang belum bisa seluruhnya ditanggung APBN atau APBD. Menurutnya, dalam hal inilah posisi BAZNAS amat penting dalam upaya menyelesaikan kemiskinan, stunting, dan juga masalah bencana yang dialami oleh masyarakat yang masih kurang beruntung.
Baca Juga: Sedang Merantau, Ini Tempat Yang Benar Untuk Membayar Zakat
Dikutip dari laman resmi basnaz.go.id, BAZNAS terbukti telah berhasil dalam mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar Rp21,3 triliun pada 2022. Ini meningkat 52,14 persen dari pengumpulan tahun 2021 yang mencapai Rp14 triliun.
Data di atas merupakan hasil akumulasi dari BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional, provinsi, dan catatan pengelolaan zakat oleh masjid dan masyarakat hingga triwulan 3 atau sejak Januari sampai September 2022. Tidak hanya itu, BAZNAS sangat efektif dalam penyaluran harta dari pengelolaan zakat secara nasional. Tercatat, BAZNAS telah melakukan penyaluran hampir mendekati Rp20 triliun, yang artinya tingkat efektivitasnya mencapai 93,83 persen.
Fakta di atas membuktikan bahwa sebagai lembaga pengelola zakat, BAZNAS telah mampu menjalankan fungsinya sebagai amil zakat. BAZNAS telah berfungsi sebagai sarana dalam zakat, dapat merencanakan zakat untuk ke depannya, menghimpun dana zakat dari orang-orang yang diwajibkan untuk membayarnya serta dapat melakukan pengawasan dalam pengelolahan zakat, baik zakat fitrah, zakat mal, zakat niaga, zakat profesi dan jenis-jenis zakat lainnya.
Melalui BAZNAS, cita-cita rukun Islam ketiga (zakat) untuk menghapus ketidaksetaraan sosial ekonomi dan mengentas kemiskinan akan mudah untuk diwujudkan secara maksimal. Maka sudah sepatutnya masyarakat mendukung peran lembaga pengelola zakat resmi pemerintah itu baik dengan membayar zakat langsung kepada lembaga tersebut atau membantu secara tidak langsung dengan mempromosikannya kepada para Muzakki.
Zakat, Kunci Kebahagiaan Hakiki Bagi Muzakki dan Mustahik
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama semata, melainkan juga kunci kebahagiaan hakiki bagi Muzakki dan Mustahik. Zakat tidak hanya berperan sebagai bentuk dukungan sosial yang merata kepada mereka yang bernasib kurang beruntung, tetapi juga menjadi fondasi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan menjalankan kewajiban zakat, setiap individu turut berkontribusi dalam menciptakan harmoni sosial, meminimalisir disparitas ekonomi yang seringkali menjadi sumber ketidakbahagiaan, dan menguatkan kepedulian sosial.
Zakat juga bukan hanya tentang memberi sebagian harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga melibatkan proses transformasi batiniah. Melalui pengalaman memberi zakat, seorang Muzakki dapat merasakan kepuasan batin yang mendalam, karena melibatkan hati dan empati terhadap sesama. Dengan demikian, zakat bukan hanya merubah kondisi material penerima, tetapi juga membentuk karakter pembayar zakat, menciptakan rasa kebahagiaan yang mendasar.
Zakat memiliki peran penting dalam membuka pintu kebahagiaan hakiki bagi semua orang. Dengan melibatkan diri dalam praktik zakat, masyarakat dapat membangun fondasi keadilan, kesejahteraan, dan solidaritas, yang pada akhirnya menciptakan suatu lingkungan di mana setiap individu dapat merasakan kebahagiaan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berakar pada kebenaran dan keadilan sosial.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









