Sedang Merantau, Ini Tempat Yang Benar Untuk Membayar Zakat

AKURAT.CO - Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Zakat ini dibayar ketika tiba hari terakhir bulan suci Ramadan.
Zakat dibayar seseorang pada umumnya dengan menggunakan beras maupun uang. Kedua hal ini yang disepakati oleh jumhur ulama bahwa zakat fitrah dibayar dengan beras sebagai makanan pokok atau uang.
Umumnya, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berada di sekitar rumah kita, utamanya mereka yang fakir dan miskin. Biasanya zakat diberikan kepada orang-orang atau lembaga terkait dan terdekat.
Lalu, bagaimana dengan orang yang sedang merantau saat akan membayar zakat? Apakah mereka harus pulang kampung atau cukup membayarkan kepada orang-orang sekitar perantauannya?
Baca Juga: Ayat Al-Quran Tentang Zakat Fitrah, Cocok Jadi Renungan Sebelum Idul Fitri
Jawaban atas pertanyaan ini salah satunya dipaparkan Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Ghayatu Talkhisil Murad (hal. 43),
(مسألة): تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان
Artinya : "Zakat fitrah wajib (ditunaikan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari (di hari akhir Ramadhan) tenggelam. Maka ia memberikan zakat fitrah pada orang yang berhak menerima zakat yang berada di tempat tersebut. Jika tidak ditemukan, maka ia berikan di tempat terdekat dari tempatnya".
Terkait kebiasaan orang perantauan yang mewakilkan pembayaran zakat di kampung halaman sendiri menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/225) terdapat perbedaan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Baca Juga: Respons Islam Terhadap Money Politic Berkedok Zakat di Tempat Ibadah
Menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut, Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal. 217) menjelaskan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah yang mengatakan tidak boleh, artinya orang perantauan harus membayar zakat di tempat ia berada.
Demikian penjelasan tentang Mustahik zakat fitrah bagi orang yang sedang merantau. Semoga dapat menjadi acuan dan panduan bagi mereka yang sedang merantau. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








