Akurat

7 Nilai-Nilai Islam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Fajar Rizky Ramadhan | 20 Januari 2024, 15:30 WIB
7 Nilai-Nilai Islam dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

AKURAT.CO Ada banyak nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Sebagai umat Islam, kita patut memahami apa saja nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dengan memahami nilai-nilai Islam dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia kita akan lebih mantap dalam berbangsa dan beragama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) sendiri merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Dalam menyusun UUD NRI, para pendiri bangsa mengakomodasi berbagai nilai, termasuk nilai-nilai Islam sebagai landasan moral dan etika. Berikut adalah beberapa nilai-nilai Islam yang tercermin dalam UUD NRI:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa (Preambule UUD NRI)

Preambule UUD NRI secara tegas menyebutkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai fondasi negara Indonesia. Nilai ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keimanan kepada Tuhan sebagai dasar moral dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Doa untuk Melunakkan Hati Orang Lain, Insya Allah Manjur

2. Keadilan Sosial (Pasal 27 ayat 1)

Pasal 27 ayat 1 UUD NRI menegaskan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep keadilan sosial ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan distribusi kekayaan dan kesempatan secara adil di tengah masyarakat.

3. Musyawarah untuk Mufakat (Pasal 1 ayat 2)

Prinsip musyawarah untuk mufakat mencerminkan semangat partisipatif dalam pengambilan keputusan, yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam. Syura merupakan konsultasi dan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk mencapai keadilan.

4. Perlindungan Hidup dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 28 H ayat 1)

Pasal 28 H ayat 1 UUD NRI menjamin setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup serta mencapai kesejahteraan lahir dan batin. Nilai kesejahteraan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menghargai kehidupan dan mendorong upaya mencapai kesejahteraan bersama.

5. Kebebasan Beragama (Pasal 29 ayat 2)

Pasal 29 ayat 2 UUD NRI menjamin setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini mencerminkan nilai-nilai Islam yang menghormati kebebasan beragama dan pluralitas dalam keberagaman agama di masyarakat.

6. Pendidikan (Pasal 31 ayat 1)

Pendidikan diatur dalam UUD NRI sebagai hak setiap warga negara. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang memberikan penekanan pada pentingnya ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup.

Baca Juga: Hikmah Diwajibkannya Shalat Jumat Bagi Umat Islam

7. Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat (Pasal 33 ayat 2)

Pasal 33 ayat 2 UUD NRI melarang monopoli dan praktik usaha yang merugikan masyarakat. Nilai-nilai Islam juga mengecam praktik ekonomi yang tidak adil dan merugikan banyak orang.

Dengan menyatukan nilai-nilai Islam dalam UUD NRI, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan negara yang adil, berkeadilan sosial, dan menghormati hak asasi manusia, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengajarkan kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.