Akurat

Ulama Terima Uang untuk Mendukung Paslon Tertentu, Ini Ancaman Beratnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Januari 2024, 10:05 WIB
Ulama Terima Uang untuk Mendukung Paslon Tertentu, Ini Ancaman Beratnya dalam Islam

AKURAT.CO Islam melarang tindakan ulama terima uang untuk mendukung Paslon tertentu di masa pemilihan umum atau Pemilu.

Adanya fenomena ulama terima uang untuk mendukung Paslon ini tentu saja menurunkan derajat ulama sebagai orang yang paham hukum agama.

Islam mengecam keras tindakan ulama terima uang untuk mendukung Paslon tertentu. Hal ini diisyaratkan dalam maqalah Imam Al-Ghazali.

Al-Ghazali yang dikutip Zakariya bin Muhammad Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib:

Baca Juga: Viral Motor Knalpot Bising Dihadang TNI, Begini Hukum Mengganggu Ketertiban Umum dalam Islam

فَصْلٌ (قَوْلُهُ تَحْرُمُ الرِّشْوَةُ) قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ الْمَالُ إنْ بُذِلَ لِغَرَضٍ آجِلٍ فَصَدَقَةٌ أَوْ عَاجِلٍ، وَهُوَ مَالٌ فَهِبَةٌ بِشَرْطِ الثَّوَابِ أَوْ عَلَى مُحَرَّمٍ أَوْ وَاجِبٍ مُتَعَيِّنٍ فَرِشْوَةٌ أَوْ مُبَاحٍ فَإِجَارَةٌ أَوْ جَعَالَةٌ أَوْ تَوَدُّدٍ مُجَرَّدٍ أَوْ تَوَسُّلٍ بِجَاهِهِ إلَى أَغْرَاضِهِ فَهَدِيَّةٌ إنْ كَانَ جَاهُهُ بِالْعِلْمِ أَوْ النَّسَبِ، وَإِنْ كَانَ بِالْقَضَاءِ أَوْ الْعَمَلِ فَرِشْوَةٌ

Artinya, " (Pasal) perkataan Mushanif: "Riyswah haram" Al-Imam Al-Ghazali dalam Ihya'nya berkata: "Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan​​​​​​ dunia) berupa harta maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muaya'an maka dinamakan risywah. Jika untuk perkara yang mubah maka dinamakan dengan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 200).

Baca Juga: Mengenal Al-Fatih, Pemimpin Islam yang Dikenal sebagai Militer Ulung dan Miliki Etika Tinggi

Penjelasan di atas memberikan isyarat bahwa uang yang didapat dari calon pasangan politik tertentu adalah masuk kategori risywah atau menyogok. Di mana dalam Islam, baik orang yang memberi risywah atau yang menerimanya keduanya akan dilaknat oleh Allah. Maka jika ada ulama terima uang untuk mendukung pasangan tertentu termasuk ke dalam perbuatan dosa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.