Viral Motor Knalpot Bising Dihadang TNI, Begini Hukum Mengganggu Ketertiban Umum dalam Islam

AKURAT.CO Beberapa hari terakhir ramai video viral motor knalpot bising dihadang TNI di berbagai daerah. Tindakan para pemotor ini dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Video viral motor knalpot bising dihadang TNI ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Pasalnya, banyak warga geram dengan kelakuan para pemotor yang knalpotnya berisik serta menganggu.
Adanya video viral motor knalpot bising dihadang TNI ini sebagai wujud dukungan masyarakat kepada pemerintah untuk meminimalisir motor-motor yang knalpotnya menganggu kenyamanan warga.
Baca Juga: Viral Imam Shalat Jemaah Jatuh Pingsan, Begini yang Harus Dilakukan oleh Jemaah yang Ikut Shalat
Muhammad Mahfudz at Turmusi menyebutkan, di dalam Islam, meskipun melakukan hal yang positif seperti membaca Al-Qur'an, jika menganggu orang lain maka hukumnya bisa haram.
وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ الْجَهْرُ فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا إنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ
Artinya, “Diharamkan bagi semua orang untuk mengeraskan (bacaan) dalam shalat dan di luar shalat, jika bisa mengganggu pada orang lain, mulai dari orang shalat, orang yang membaca Al-Qur’an, dan orang tidur, karena hal itu berbahaya (mengganggu).”
Maka apalagi sekadar menggunakan motor untuk kepentingan pribadi. Jika knalpotnya bising dan mengganggu ketertiban umum, hukumnya adalah haram.
Syaikh Mahfudz Termas menambahkan,
وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ الْإِيْعَابِ: يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ اَذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لا يُتَسَامَحُ بِهِ
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Menjadi Vokalis Hadrah? Begini Jawaban Perspektif Islam
Artinya, “Sedangkan apa yang dikatakan oleh mushannif (penulis kitab), bahwa keharaman (mengeraskan bacaan) itu adalah jika (mengganggunya) melebihi batas. Adapun penjelasan dalam kitab al-I’ab, yaitu: sudah seharusnya untuk mengarahkan pendapat dalam kitab al-Majmu’ (yang mengatakan boleh) sekalipun mengganggu pada tetangganya, atas gangguan ringan yang masih bisa ditolerir.” (Mahfudz Termas, Hasyiyah at-Tarmasi al-Musammah al-Manhalul ‘Amim bi Hasyiyati Manhajil Qawim wa Mauhubah Dzil Fadl ‘ala Sayrhi Muqaddimah Ba Fadl, [Maktabah Darul Minhaj: 2011], juz II, halaman 396).
Kelakuan para pengendara motor yang knalpotnya bising tentu sangat menganggu. Gangguan yang dirasakan oleh masyarakat tidak bisa ditolerir, apalagi jika dilakukan di malam hari di mana orang-orang dalam posisi beristirahat. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







