Bolehkah Non-Muslim Masuk Masjid untuk Keperluan Wisata?

AKURAT.CO Salah satu destinasi wisata religi di Indonesia yang banyak dikunjungi masyarakat adalah masjid. Bahkan non-muslim juga ikut mengunjungi tempat ibadah orang Islam tersebut.
Umat non-Muslim mengunjungi masjid untuk berwisata saat mereka berlibur. Mereka masuk ke bagian dalam dengan maksud mengabadikan momen liburan.
Lalu bagaimana hukum non-Muslim masuk masjid? Termasuk dengan niat wisata, apakah diperbolehkan? Disebut dalam kitab Al Kurdi Ala Minhaj Al Qawim, sebagai berikut;
Baca Juga: 5 Doa Nabi Muhammad yang Diabadikan dalam Kitab Suci Al-Quran
الكردى على المنهاج القويم في الصحيفة ٩٨، ونصه: وأما الكافر فلا يمنع المكث فيه أي في المسجد
Wa ammal kaafiru fala yumna'ul muktsu fiihi ai fiil masjidi.
Artinya: Al-Kurdi 'alaa al-Minhaaj al-Qawiim, halaman 98: Orang kafir tidak terlarang diam di masjid.
Selain itu juga keterangan dalam kitab Busyraa al-Kariim:
وفي الجزء الأول من بشرى الكريم في فصل في موجبات الغسل في الصحيفة ٣٧، ما نصه: أما الكافر وغير المكلف والصبي فلا يحرم عليهم المكث به مطلقا.
Ammal kaafiru wa ghairul mukallafi wash-shabiyyu fala yachrumu 'alaihimul muktsu bihi muthlaqan.
Baca Juga: Balasan Bagi Pemimpin yang Hanya Omong Kosong, Tak Menjalankan Apa yang Diucapkan
Artinya: Busyraa al-Kariim, juz I halaman 37: Orang Kafir, orang yang tidak mukallaf dan anak kecil, tidak haram diam di masjid secara mutlak.
Dari keterangan di atas bahwa non-muslim masuk ke masjid tidak dilarang dalam agama. Termasuk masuk ke masjid dengan niat wisata atau liburan. Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










