Pemenangan MasterChef Indonesia Penuh Kontroversi, Berikut Perintah Menjadi Juri Yang Adil Dalam Islam

AKURAT.CO, Kompetisi memasak MasterChef Indonesia (MCI) Season 11 tengah menjadi sorotan setelah penilaian akhir para juri yang memenangkan Belinda Christina pada babak Grand Final dianggap kontroversial serta tidak adil
Ketiga juri, yakni Chef Juna, Renata, dan Arnold, banyak mendapatkan kritik dari netizen yang menganggap kontestan juara dua, yakni Kiki, lebih pantas dan layak menempati juara pertama dibandingkan Belinda yang kemampuannya dianggap lebih rendah.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kredibilitas penjurian kompetisi bergengsi ini menjadi sorotan. Banyak netizen menganggap juri melakukan manipulasi dimana masakan Kiki yang mendapatkan pujian justru tetap diberi nilai dengan angka yang lebih rendah dibanding lawannya.
Dalam ajaran Islam, posisi juri dalam suatu kompetisi tak lain sebagai pemimpin yang berhak menilai dan mengambil keputusan atas hasil kerja anak buahnya. Maka dari itu, tanggung jawab seorang juri sangatlah besar dan menuntut mereka untuk bersikap netral, jujur, adil, dan objektif dalam memberikan keputusan.
Baca Juga: Pemimpin Yang Adil Dalam Al-Quran, Bisa Dicontoh Oleh Calon Presiden 2024 Nih!
Seorang juri harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran, yakni dengan berpihak pada fakta dan secara adil menilai kelemahan ataupun kelebihan seseorang. Hal ini dilakukan tak lain untuk mengedepankan nilai kebenaran yang senantiasa diajarkan dalam agama Islam.
Perintah untuk berbuat adil dalam mengambil keputusan ini dijelaskan dalam dalil dan hadits berikut:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا
Innallāha ya`murukum an tu`addul-amānāti ilā ahlihā wa iżā ḥakamtum bainan-nāsi an taḥkumụ bil-'adl, innallāha ni'immā ya'iẓukum bih, innallāha kāna samī'am baṣīrā
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa: 58).
Baca Juga: Tafsir Surah An-Nisa Ayat 135; Esensi Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pun dalam hadits yang lain,
حَدَّثنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍ رَضِيَ الَّلَّهُ عَنْه قاَلَ: قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م: اِذَا تقَاضَى اِلَيْكَ رَجُلاَنِ فَلاَ تقْضِ لِلْاَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلاَمَ الآخَرِ, فَسَوْفَ تَدْرِيْ كَيْفَ تقْضِيْ. قَالَ عَلِيٌّ: فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بعْدُ. رَوَاهُ اَحْمَدُ وَاَبوْ دَاوُدَ وَالتِرمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَقوَّاهُ ابْنُ الْمَدْيِ نِۚي وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hushain bin Ali dari Zai`dah dari Simak dari Hanasy dari Ali RA ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW: Apabila dua orang minta keputusan kepadamu, maka janganlah engkau menghukum bagi yang pertama sebelum engkau mendengar perkataan orang yang kedua. Jika demikian engkau akan mengetahui bagaimana engkau mesti menghukum”. Ali berkata: Maka tetap saya jadi hakim (yang layak) sesudah itu.” (HR. Ahmad No.1148, Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ia hasankan dia, dan dikuatkan dia oleh Ibnul-Madini dan disahkan oleh Ibnu Hibban). (Yasmina Nuha).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, berbuat adil dalam menilai dan mengambil keputusan merupakan perilaku yang harus dilakukan dalam menjalin muamalah antar sesama manusia. Selain itu, perkara adil juga harus dilakukan dengan membandingkan kondisi kedua belah pihak tanpa adanya objektifitas atau sikap berpihak.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







