Akurat

Hukum Korupsi Dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya

Tria Sutrisna | 23 November 2023, 23:19 WIB
Hukum Korupsi Dalam Pandangan Islam, Lengkap Beserta Dalilnya

AKURAT.CO Belakangan ini, kita sering mendengar tentang maraknya kasus korupsi di Indonesia.

Dalam pandangan Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan dosa karena melibatkan penyalahgunaan harta orang lain demi kepentingan pribadi, mirip dengan tindakan pencurian. 

Secara hukum, korupsi sudah jelas-jelas terlarang dan menjadi haram bagi umat Islam karena dampak buruk yang amat besar.

Dalam Islam, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat merusak dan merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Apakah Koruptor Boleh Dihukum Mati? Berikut Ini Penjelasanya Menurut Islam

Tindakan korupsi melanggar prinsip-prinsip moral dan etika yang menjadi landasan dalam ajaran Islam.

Dalam perspektif Islam, korupsi dianggap sebagai dosa besar yang wajib dihindari oleh seluruh umat Muslim.  Dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 188 Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨ 

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Mengutip dari NU Online, terdapat tafsir dari sebuah ayat menurut Ibnu Asyur dalam Kitab Tahrir wa Tanwir, bahwa Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. 

Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan.

في هذه الآية الكريمة حرم الله تعالى أكل الأموال بالباطل والتراضي عليه، وكذلك ترشيح الحكام بالمال الحرام لتفضيل أحد بين الطرفين في الحكم، وفيها إظهار أن الجرم يوجب عقوبة على المجتمع الذي لا يحاربه أو يمنعه، وليس بكفارة إلا إذا تاب صاحبه وأخلص منه 

Artinya: “Dalam ayat yang mulia ini, Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan hukuman bagi masyarakat yang tidak memerangi atau mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut,” [Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, halaman 427].

Bentuk Korupsi  Dalam Islam

Mengutip buku Wawasan Keislaman: Penguatan Diskursus Keislaman Kontemporer karya Mohamad Ridwan, bahwa dalam pandangan Islam tidak dikenal istilah korupsi, kata tersebut bukan berasal dari agama Islam. 

Akan tetapi, dengan melihat arti korupsi sebagaimana disebutkan di atas, banyak istilah pelanggaran hukum dalam pandangan Islam yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 

Baca Juga: Berkampanye Politik Di Masjid Sesuai Hukum Islam, Bolehkah?

Bentuk-bentuk pelanggaran hukum tersebut antara lain. buat jadi kalimat beda dengan bahasa baru, antara lain:

  1. Ghulul

Kata ghulul secara bahasa adalah "akhdzu syai wa dassuhu fi mata'ihi" (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan "al-khiyanah fi al-maghnam" (pengkhianatan pada harta rampasan perang). Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Artinya: Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.

  1. Risywah

Istilah lain yang merupakan bentuk korupsi dalam Islam adalah "risywah." Istilah ini berasal dari akar kata "rasyà, yarsyu, risywah" yang artinya adalah "menyuap" atau "menyogok".

 Dalam konteks ini, pihak yang menyuap disebut al-rasyi, sementara pihak yang menerima suap disebut al-murtasyi. 

Terdapat juga orang yang bertindak sebagai perantara antara pemberi dan penerima suap, disebut al-ra'isy, yang menambah di satu sisi dan mengurangi di sisi lain.

  1. Al-Suht

Al-suht merujuk pada tindakan memakan makanan yang haram.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, al-suht juga berarti menggunakan jabatan, kekuasaan, atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari pihak lain atas tindakan tersebut.

  1. Sariqah

Sariqah, yang berasal dari bahasa Arab saraqa-yasriqu yang berarti "mencuri," mencakup perbuatan seperti merampok, merampas, mencopet, dan memalak. 

Tindakan pencurian termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena intinya korupsi adalah mengambil uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang individu tanpa alasan yang sah. 

Dalam hukum Islam, perbuatan mencuri masuk dalam dosa besar yang pada kasus tertentu bisa dihukum dengan pemotongan tangan.

  1. Khiyanah

Khiyanah, atau yang dikenal sebagai khianat, merujuk pada perilaku yang tidak jujur, melanggar janji, sumpah, atau kesepakatan. 

Istilah khianat juga dapat mengacu pada seseorang yang melanggar atau mencabut hak-hak orang lain.

Terutama dalam pembatalan sepihak terhadap perjanjian yang telah disepakati, terutama dalam konteks transaksi seperti jual-beli, utang-piutang, dan sebagainya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Lufaefi
Editor
Lufaefi