5 Rukun Nikah Yang Harus Diperhatikan Oleh Orang Yang Akan Menikah

AKURAT.CO - Menikah adalah sunah nabi. Orang yang tidak menikah bukan merupakan golongan nabi Muhammad. Demikian disebut dalam salah satu riwayat hadits.
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa yang tidak suka dengan sunahku maka bukan merupakan bagianku," demikian makna sebuah hadits yang menjelaskan masalah pernikahan.
Sebelum menikah, ada hal yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah rukun Islam. Rukun Islam harus diadakan saat Anda akan melaksanakan akad nikah.
Baca Juga: Alasan Islam Menganjurkan Menikah dengan Wanita Perawan
Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, menyatakan rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
Dari pemaparan di atas menurut NU Online, bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
1. Mempelai pria.
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
2. Mempelai wanita.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Baca Juga: Hukum Menyuap Agar Lolos Tes CPNS Atau PPPK
3. Wali.
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
4. Dua saksi.
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
5. Shighat.
Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










