Akurat

Pemerintah Wajibkan Siswa Baca Buku dan Meresensinya: Sejalan dengan Ajaran Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 25 November 2025, 07:01 WIB
Pemerintah Wajibkan Siswa Baca Buku dan Meresensinya: Sejalan dengan Ajaran Islam

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah yang mewajibkan siswa membaca buku dan menuliskan resensinya kini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat budaya literasi nasional. Kebijakan ini menegaskan tekad pemerintah bahwa bangsa tidak akan pernah maju tanpa tradisi membaca dan menulis yang kuat. Di balik urgensinya, kebijakan ini ternyata selaras dengan spirit ajaran Islam yang sejak awal menempatkan literasi sebagai pondasi peradaban.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pembukaan Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Rabu (19/11/2025), menekankan bahwa kualitas bangsa tidak mungkin meningkat tanpa ekosistem literasi yang sehat. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa membangun bangsa maju berarti membangun masyarakat pembaca.

“Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, dan tidak kita bangun budaya anak kita belajar dengan buku sebagai kuncinya, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” ujar Mu’ti.

Ia menyoroti lemahnya kemampuan siswa Indonesia dalam memahami teks naratif, yang berdampak pada rendahnya skor literasi dalam berbagai asesmen nasional maupun internasional. Dengan kata lain, tantangannya bukan hanya jumlah buku yang dibaca, tetapi kualitas pemahaman yang masih tertinggal.

Baca Juga: Petugas Haji 2026 Dibayar Berapa? Berikut Kisaran Honor dan Jadwal Rekrutmen Resmi

Karena itu, pemerintah kini memperkuat gerakan literasi nasional dengan mewajibkan setiap siswa membaca buku tertentu dan menyusun resensi sebagai bentuk latihan berpikir kritis, mempertajam nalar, sekaligus melatih kemampuan menulis. Kegiatan ini juga mendorong guru untuk menjadi bagian dari budaya literasi tersebut: bukan sekadar mengajar, tetapi juga menjadi penggerak ekosistem membaca di sekolah.

Dalam konteks keislaman, kewajiban membaca dan meresensi buku bukanlah hal baru. Ajaran Islam justru berdiri di atas pondasi literasi sejak wahyu pertama turun. Perintah “Iqra’” — bacalah — menjadi tanda bahwa kebangkitan spiritual dan peradaban Islam dimulai dari kegiatan membaca. Membaca dalam Islam tidak sebatas melihat teks, tetapi merenungkan makna, memahami, mengkaji, dan menghasilkan ilmu baru. Inilah esensi dari kegiatan resensi: membaca dengan kesadaran ilmiah.

Literasi juga mengakar kuat dalam tradisi keilmuan ulama. Para mufasir, ahli fikih, dan ilmuwan Muslim klasik menghabiskan hidup mereka dengan membaca, menyalin, menulis komentar, hingga mengkritisi karya orang lain. Dalam tradisi pesantren pun, santri dilatih membaca kitab, memaknai teks, lalu menyampaikannya kembali dalam bentuk syarah, hasyiyah, atau ta’liq. Kemampuan ini sama dengan konsep modern: membaca kritis dan menulis reflektif.

Banyak ayat Al-Qur’an yang menegaskan keutamaan ilmu dan membaca. Di antaranya QS Al-‘Alaq ayat 1–5 yang menempatkan membaca sebagai gerbang pengetahuan, serta QS Az-Zumar ayat 9 yang menegaskan keutamaan orang berilmu. Hadis Nabi juga menyebut bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim, yang tidak mungkin tercapai tanpa tradisi membaca dan menulis yang kuat. Dengan demikian, kebijakan wajib membaca dan meresensi bukan hanya agenda pendidikan, tetapi selaras dengan misi keagamaan: membangun generasi berilmu yang berkarakter.

Meski demikian, tantangan budaya literasi di Indonesia masih besar. Data yang disampaikan Mu’ti menunjukkan betapa rendahnya minat baca nasional: dari 1.000 orang Indonesia, hanya satu yang memiliki kebiasaan membaca secara konsisten. Rendahnya minat baca juga dipengaruhi akses buku yang belum merata, kurangnya fasilitas perpustakaan, minimnya pendampingan, serta kuatnya dominasi gawai digital yang menggeser perhatian anak dari buku.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan perlunya kolaborasi multipihak. Sekolah harus menciptakan ruang yang kondusif untuk membaca; orang tua harus mengawal kebiasaan membaca di rumah; penerbit harus menyediakan buku yang berkualitas dan mudah diakses; sementara masyarakat luas harus ikut mempromosikan pentingnya literasi. Tanpa ekosistem kolektif ini, kewajiban membaca hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak jangka panjang.

Kebijakan baru ini juga membuka peluang besar bagi guru untuk berperan sebagai fasilitator literasi. Guru didorong untuk mengembangkan metode penilaian resensi yang tidak sekadar menilai ringkasan, tetapi juga kemampuan siswa mengkritisi isi, menilai argumen, dan menyampaikan kembali gagasan dengan bahasa mereka sendiri. Metode ini sejalan dengan pendekatan pembelajaran abad ke-21 yang mengutamakan kreativitas, nalar kritis, komunikasi, dan kolaborasi.

Baca Juga: Hukum Menyindir Orang di Media Sosial Dalam Islam, Pahami Dalilnya

Dengan berbagai tantangan dan peluang tersebut, kebijakan wajib membaca dan menulis resensi tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi menjadi fondasi transformasi pendidikan nasional. Ini adalah upaya nyata untuk menghubungkan siswa dengan buku sebagai jendela ilmu, membangkitkan kembali warisan literasi Islam, serta menyiapkan generasi Indonesia yang mampu berpikir kritis dan berperan dalam kemajuan bangsa.

Gerakan literasi ini sejatinya bukan sekadar memenuhi kurikulum, tetapi menjadi jalan panjang untuk membangun karakter, memperkuat daya pikir, serta menghidupkan kembali tradisi keilmuan yang telah lama menjadi identitas peradaban Nusantara. Pemerintah berharap bahwa melalui kebijakan ini, Indonesia dapat bergerak menuju bangsa pembelajar yang kuat—baik secara intelektual maupun spiritual.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.