Akurat

Hukum Menyindir Orang di Media Sosial Dalam Islam, Pahami Dalilnya

Fajar Rizky Ramadhan | 20 November 2025, 10:30 WIB
Hukum Menyindir Orang di Media Sosial Dalam Islam, Pahami Dalilnya

AKURAT.CO Media sosial telah menjadi ruang ekspresi yang sangat luas. Namun, di balik kebebasan itu, muncul kebiasaan baru: menyindir seseorang secara tidak langsung melalui status, unggahan, atau cerita.

Sindiran di medsos sering dianggap aman karena tidak menyebut nama, tetapi tetap ditujukan untuk melukai atau mempermalukan. Lalu, bagaimana hukum menyindir orang dalam Islam?

Islam mengatur adab berbicara dengan sangat ketat. Setiap ucapan, tulisan, dan unggahan adalah bagian dari amanah moral seorang Muslim. Menyindir secara sengaja untuk mempermalukan seseorang tidak sekadar urusan etika digital, tetapi juga menyangkut dosa lisan yang ditegaskan dalam banyak dalil.

Sindiran umumnya bertujuan untuk menyindir, menyinggung, atau menyakiti perasaan orang lain. Dalam Islam, hal itu termasuk perbuatan menyakiti sesama yang dilarang.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain. (QS. Al-Hujurat: 11).

Baca Juga: Fenomena Kafe “Ngebir” Non-Alkohol di Arab Saudi Jadi Sorotan Publik

Ayat ini menegaskan larangan merendahkan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sindiran di media sosial termasuk bentuk merendahkan yang tidak terlihat, tetapi tetap melukai.

Dalam ayat yang sama, Allah juga memperingatkan:

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ

Artinya: Dan janganlah kalian saling mencela.

Sindiran halus namun menyakitkan termasuk lamz atau celaan terselubung, sehingga dilarang dalam Islam.

Ketika seseorang menyindir, ia sering menggambarkan keburukan orang lain secara tersamar, yang bisa dipahami oleh sebagian orang. Ini bisa masuk kategori ghibah, yakni menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh orang yang dibicarakan meski benar adanya.

Rasulullah SAW bersabda:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Artinya: Engkau menyebut saudaramu dengan hal yang ia benci. (HR. Muslim)

Meski tidak menyebut nama, jika orang-orang dekat memahami siapa yang dimaksud, termasuk pula dalam ghibah.

Bahkan jika yang disindir tidak bersalah, sindiran dapat berubah menjadi fitnah, yang dosanya lebih besar.

Sindiran kerap dilakukan karena marah, iri, atau sakit hati. Islam menganjurkan penyelesaian masalah secara langsung, bukan dengan menyindir di ruang publik. Sindiran hanya memperpanjang masalah dan menambah dosa.

Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Artinya: Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (HR. Bukhari)

Unggahan bernada sindiran adalah bagian dari “lisan”, sehingga seorang Muslim seharusnya menjaga apa yang ditulis maupun diucapkan.

Apakah semua sindiran dilarang dalam Islam? Tidak semua. Sindiran yang bersifat pendidikan, peringatan umum, atau kritik sosial tanpa menyasar individu tertentu masih diperbolehkan. Para ulama dan dai pun kadang menggunakan sindiran retorik sebagai metode penyadaran, selama tidak mempermalukan orang secara pribadi.

Yang dilarang adalah:

  1. Sindiran yang ditujukan kepada orang tertentu

  2. Sindiran yang menyinggung, mempermalukan, atau menjatuhkan

  3. Sindiran yang membuka aib

  4. Sindiran yang didorong emosi atau dendam

Sindiran semacam ini termasuk perbuatan tercela yang harus dihindari.

Baca Juga: Kalender Islam 2026: Daftar Hari Besar dan Cuti Bersama

Islam mengajarkan penyelesaian masalah secara elegan:

  1. Menasihati langsung secara baik

  2. Menahan emosi dan menghindari balas menyindir

  3. Mendoakan agar hubungan membaik

  4. Mengingat bahwa memaafkan lebih utama

Allah berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

Artinya: Barang siapa memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah. (QS. Asy-Syura: 40)

Kesimpulan

Menyindir orang di media sosial dengan maksud menyakiti atau mempermalukan hukumnya dilarang dalam Islam karena termasuk bagian dari mencela, ghibah, dan bisa menjadi fitnah.

Setiap Muslim dituntut menjaga lisannya, termasuk dalam bentuk tulisan di dunia digital. Kritik boleh, edukasi boleh, tetapi menjatuhkan dan menyindir pribadi bukan jalan yang diajarkan Islam.

Media sosial seharusnya menjadi ruang kebaikan, bukan arena melukai hati. Dengan menjaga adab, kita menjaga kehormatan diri dan merawat kedamaian sesama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.