Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Hukum Islam

AKURAT.CO Amnesti dan abolisi adalah dua istilah hukum yang berasal dari ranah tata negara modern, namun memiliki relevansi penting dalam diskursus hukum Islam (fiqh) ketika dikaji dari sudut pandang siyāsah syar‘iyyah—yaitu ilmu politik Islam yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Keduanya menjadi sorotan dalam konteks kenegaraan ketika seorang pemimpin memiliki kewenangan untuk mengampuni atau menghentikan proses hukum demi stabilitas nasional.
Dalam sistem hukum Indonesia, keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, namun bagaimana hukum Islam memandang mekanisme ini?
Dalam kerangka fiqh siyasah, seorang pemimpin (imam atau waliyyul amr) diberi wewenang untuk mengambil kebijakan yang bersifat eksekutif demi tercapainya tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kebijakanpengampunan atau penghentian tuntutan hukum terhadap seseorang dapat dimasukkan dalam kategori taṣarrufāt al-imām ‘ala ra‘iyyatihi manūṭah bi al-maṣlaḥah—yakni tindakan penguasa terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan.
Baca Juga: Islam Nusantara Dilirik Dunia, Inggris dan AS Minta Ustad dari Indonesia
Dasar normatif dari konsep ini dapat ditemukan dalam firman Allah:
ٱلْعَفْوُ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. ”(QS. Al-Baqarah: 237)
Ayat ini menunjukkan bahwa sikap pemaaf bukan hanya berlaku dalam relasi antarindividu, tetapi juga dalam kebijakan publik yang memperhitungkan maslahat umum.
Ketika seorang pemimpin memberikan amnesti atau abolisi, maka tindakan tersebut tidak sekadar bersifat hukum, tetapi juga etis dan politis, sejauh dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar.
Di sisi lain, tindakan mengampuni atau membatalkan proses hukum bukanlah pembatalan keadilan (nafy al-‘adālah), tetapi bentuk lain dari al-ta’wīl al-maslahatī, yakni interpretasi berbasis maslahat.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah Muhammad ﷺ sendiri pernah membebaskan tawanan Perang Badar dan memaafkan penduduk Makkah setelah Fathu Makkah. Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah bersabda:
اذْهَبُوا فَأَنْتُمُ الطُّلَقَاءُ
“Pergilah kalian, kalian bebas.” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Sa‘d)
Sabda ini menjadi tonggak penting dalam diskursus amnesti dalam hukum Islam. Rasulullah memilih memberi maaf kepada mereka yang sebelumnya menjadi penentang dakwah Islam, demi perdamaian dan kesatuan umat.
Para ulama usul fiqh mengembangkan teori ini dalam kerangka siyāsah syar‘iyyah dengan menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin yang bertujuan menjaga stabilitas sosial dan menghindari fitnah (kekacauan) dapat dibenarkan secara syariat.
Imam al-Ghazālī dalam al-Mustashfā menyatakan bahwa maslahat adalah fondasi utama syariat selama tidak bertentangan dengan nash yang qath‘i.
المصلحة هي المحافظة على مقصود الشرع
“Maslahat adalah upaya menjaga maksud-maksud syariat.”
Dengan demikian, jika pemberian amnesti atau abolisi ditujukan untuk meredam konflik, menyatukan elemen bangsa, dan menghindari perpecahan yang merugikan umat, maka tindakan tersebut sesuai dengan semangat Islam.
Namun, Islam juga memberi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu atau menutup-nutupi kezaliman. Dalam QS. An-Nisā’: 58, Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَانَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا ۖ وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِٱلْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip utama yang tidak boleh dikorbankan atas nama maslahat semu. Jika abolisi atau amnesti hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki kedekatan politik atau status sosial tertentu, sementara rakyat kecil tidak mendapat akses yang sama terhadap keadilan, maka kebijakan tersebut menjadi cacat moral dan hukum.
Baca Juga: Benarkah KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia?
Dari sisi ini, hukum Islam menempatkan pemberian abolisi dan amnesti dalam posisi yang netral: sah jika didasari maslahat dan keadilan, tetapi bisa menjadi bentuk kezaliman jika sarat kepentingan.
Oleh karena itu, transparansi, konsultasi dengan ulama dan lembaga hukum, serta partisipasi publik menjadi elemen penting agar kebijakan tersebut tetap dalam koridor syariat.
Dengan mengintegrasikan prinsip keadilan, kasih sayang, dan maslahat, hukum Islam menunjukkan fleksibilitasnya dalam menjawab dinamika politik modern.
Amnesti dan abolisi bukan sekadar instrumen hukum, tetapi juga cermin etika kepemimpinan dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan rekonsiliasi sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









