Akurat

5 Waktu Membayar Zakat Fitrah, Salah Satunya Waktu Haram

Hadits Abdillah | 6 April 2024, 08:41 WIB
5 Waktu Membayar Zakat Fitrah, Salah Satunya Waktu Haram

AKURAT.CO Zakat menjadi salah satu dari lima kewajiban pokok yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim. Hal ini termasuk juga zakat fitrah yang dibayarkan pada saat berlangsungnya bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan yang beraga Islam serta telah memenuhi persyaratan yang ada. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga terdapat waktu-waktu yang harus diperhatikan. Hal dilakukan agar umat muslim tidak salah waktu dalam membayar zakat fitrah.

Berikut ini merupakan lima waktu membayar zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat muslim, sebagaimana dilansir dari laman NU Online:

1. Waktu Mubah

Kata mubah berarti suatu hal yang boleh dilakukan oleh manusia dalam syariat agama Islam. Waktu mubah dalam pembayaran zakat fitrah berlangsung sejak awal hingga akhir bulan suci Ramadhan. Dengan kata lain, umat muslim hanya diperkenankan membayar zakat fitrah ketika memasuki bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ustadz Marjuki Hasanuddin Jelaskan Sifat yang Harus Dimiliki Pemuda Milenial

2. Waktu Wajib

Wajib berarti harus dikerjakan. Zakat fitrah harus dikerjakan apabila telah memasuki waktu akhir Ramadhan hingga awal bulan Syawal. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang hidup di sebagian waktu Ramadhan serta sebagian Syawal, meskipun hanya sejenak.

3. Waktu Sunnah

Dalam ajaran agama Islam, Sunnah mengacu pada aturan agama yang didasarkan pada perkataan, perbuatan, serta pernyataan Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur'an. Waktu Sunnah dalam pelaksanaan zakat fitrah berada pada rentang waktu malam takbiran hingga di pagi hari sebelum dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Kata makruh dapat diartikan sebagai hukum yang tidak memperbolehkan dilakukannya suatu hal, tetapi juga tidak terdapat konsekuensi apapun. Waktu pembayaran zakat fitrah dapat menjadi makruh apabila dibayarkan ketika shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan hingga berakhirnya tanggal satu Syawal pada waktu Maghrib.

5. Waktu Haram

Haram berarti suatu hal yang dilarang dalam ajaran agaman Islam. Waktu pembayaran zakat fitrah dapat menjadi haram apabila dilakukan setelah berakhirnya tanggal satu Syawal. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Syekh M Nawawi Banten dalam kitab berjudul Nihyatuz Zain, yaitu:

Baca Juga: Syarat Sah Pembayaran Zakat Fitrah

ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي


Artinya: "Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan" (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

Selain itu, dalam sebuah riwayat hadits juga dibahas mengenai batas waktu pembayaran zakat fitrah.

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya: "Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa" (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Demikian penjelasan mengenai lima waktu membayar zakat fitrah. Dapat disimpulkan bahwa hendaknya zakat fitrah ditunaikan ketika waktunya masih tergolong mubah, wajib, ataupun Sunnah. Hal ini dilakukan karena umat muslim tidak diperkenankan untuk menunanda pembayaran zakat fitrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi