AKURAT.CO, Akhir-akhir ini kita diramaikan dengan fenomena judi online. Kegiatan yang jelas-jelas haram itu dilakukan bisa dari mana saja sehingga terkadang korbannya meluas bahkan sampai anak-anak.
Dikutip dari NU Online Jatim, Selasa (26/9/23) KH Ahmad Asyhar Shofyan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur mengatakan bahwa judi online maupun konvensional hanya berbeda dalam metode saja. Substansi keduanya adalah sama.
"Judi online itu hanya modelnya saja, walaupun online atau konvensional tetap judi. Jadi entah judi online atau konvensional tetap dilarang. Dan terkait model atau medianya itu tergantung perkembangan zaman dan manusianya," katanya.
Baca Juga: Siap-siap! Yang Doyan Judi Online, Rekeningnya Akan Diblokir Bank
Kiai Asyhar mengungkapkan bahwa larangan dan keharaman perjudian berdasarkan Surah Al Maidah ayat 90.
"Di kalangan fuqaha didefinisikan qimar atau maysir yang diartikan sebagai perjudian adalah permainan spekulatif antara menang dan kalah atau untung dan rugi dalam hal harta. Ketika ada pihak yang beruntung, dibaliknya pasti ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Bahaya Perjudian dalam Tafsir Kementerian Agama
Judi baik konvensional maupun online memiliki dampak negatif yang patut dijauhi. Disebut dalam Tafsir Kementerian Agama, berikut empat bahaya judi:
Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
Baca Juga: Politisasi Agama Dan Isu-isu Yang Sering Disasarnya
Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa










