Siap-siap! Yang Doyan Judi Online, Rekeningnya Akan Diblokir Bank

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu guna menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan transparan, serta akuntabel agar melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, otoritas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi melalui kerja sama antar lembaga.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antarlembaga untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dikutip Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Lagi Ramai Judi Online, Dinar Candy Mengaku Sempat Ditawari Endorse
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
“kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” ucap Dian.
Selain itu, mengacu pada UUP2SK tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang terdapat pada pasal 36A ayat 1 huruf c, angka 33 dalam pasal 14 dan pasal 52 ayat 4 huruf c angka 42 dalam pasal 15, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Baca Juga: Apakah Promosikan Situs Judi Online Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya
Sebagai tambahan, guna memperkuat dalam penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.
“Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” ungkap Dian.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








