Akurat Logo

Siap-siap! Yang Doyan Judi Online, Rekeningnya Akan Diblokir Bank

Aris Rismawan | 25 September 2023, 13:38 WIB
Siap-siap! Yang Doyan Judi Online, Rekeningnya Akan Diblokir Bank

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal itu guna menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan transparan, serta akuntabel agar melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, otoritas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi melalui kerja sama antar lembaga.

“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antarlembaga untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian dikutip Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Lagi Ramai Judi Online, Dinar Candy Mengaku Sempat Ditawari Endorse

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

“kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” ucap Dian.

Selain itu, mengacu pada UUP2SK tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang terdapat pada pasal 36A ayat 1 huruf c, angka 33 dalam pasal 14 dan pasal 52 ayat 4 huruf c angka 42 dalam pasal 15, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasannya, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca Juga: Apakah Promosikan Situs Judi Online Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

Sebagai tambahan, guna memperkuat dalam penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.

“Mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas,” ungkap Dian.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.