Akurat

Hukum Puasa bagi Penderita Anemia: Panduan Syariat dan Kriteria Medis

Redaksi Akurat | 15 Februari 2026, 23:26 WIB
Hukum Puasa bagi Penderita Anemia: Panduan Syariat dan Kriteria Medis

AKURAT.CO Banyak penderita anemia merasa khawatir saat memasuki bulan Ramadan karena kondisi kekurangan hemoglobin (Hb) dapat memicu kelelahan ekstrem hingga risiko pingsan. 

Memahami hukum puasa bagi penderita anemia sangat penting agar ibadah tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan jiwa (Hifdzun Nafs). 

Baca Juga: Kasus Anemia pada Perempuan Indonesia Tinggi, Kalbe Dorong Edukasi Pentingnya Suplemen Zat Besi Sejak Dini

Klasifikasi Hukum Puasa Berdasarkan Kondisi Kesehatan

Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang sakit berdasarkan dampak fisik yang dirasakan. 

Penderita anemia tidak memiliki satu hukum tunggal, melainkan terbagi menjadi tiga kategori utama:

1. Kondisi Wajib Berpuasa (Anemia Ringan)

Jika kadar Hb masih dalam batas yang ditoleransi dokter dan penderita hanya merasakan lemas yang bersifat umum (tidak mengganggu kesadaran), maka puasa tetap wajib dijalankan. Kelelahan ringan adalah konsekuensi normal dari ibadah puasa.

2. Kondisi Boleh Berbuka (Anemia Sedang)

Pasien yang mulai merasakan gejala seperti kepala pusing berputar (vertigo), sesak napas saat beraktivitas ringan, atau pucat pasi diperbolehkan untuk berbuka puasa. 

Kondisi ini masuk dalam kategori maridh (sakit) yang mendapatkan keringanan.

Dalil: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).

3. Kondisi Haram Berpuasa (Anemia Berat)

Jika puasa dipastikan secara medis akan memicu komplikasi fatal seperti gagal jantung atau pingsan berulang, maka hukum berpuasa menjadi Haram. Menghindari bahaya adalah prioritas yang lebih tinggi daripada melanjutkan puasa dalam kondisi kritis.

Strategi Mengelola Anemia Selama Ramadan

Agar penderita anemia tetap bisa menjalankan ibadah dengan optimal, diperlukan manajemen nutrisi yang tepat pada waktu sahur dan berbuka.

• Optimasi Nutrisi Sahur: Konsumsi protein hewani (daging merah atau hati ayam) yang kaya zat besi heme.

• Hindari Penghambat Penyerapan: Jangan minum teh atau kopi saat sahur, karena zat tanin di dalamnya dapat menghambat penyerapan zat besi dari makanan.

• Kecukupan Cairan: Pastikan minum minimal 8 gelas air antara waktu berbuka hingga sahur untuk mencegah pengentalan darah yang memperberat kerja jantung.

Hukum puasa bagi penderita anemia sangat bersifat personal dan bergantung pada kekuatan fisik masing-masing individu. 

Islam sangat menjunjung tinggi keselamatan; jika puasa memicu bahaya fisik, maka mengambil keringanan untuk berbuka adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang tidak menyukai hamba-Nya menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

Nasywa Mutiara Pratista (Magang) 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.