Akurat

Viral Kasus Mutilasi Oleh ODGJ, Bisakah Pakai BPJS untuk Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dani Zahra | 2 Juli 2024, 16:23 WIB
Viral Kasus Mutilasi Oleh ODGJ, Bisakah Pakai BPJS untuk Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater? Ini Penjelasan Lengkapnya

AKURAT.CO Sebuah video yang memperlihatkan detik-detik diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memutilasi seorang pria di pinggir jalan raya lintas selatan, Garut menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat tubuh korban yang telah dimutilasi oleh pelaku tergeletak di semak-semak yang berada di pinggir jalan.

Baca Juga: Dipastikan ODGJ, Pelaku Mutilasi di Garut Dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung

Beberapa warga yang mengetahui tentang proses pembunuhan atau mutilasi tersebut hanya bisa menyaksikannya dari kejauhan karena takut.

Tak lama kemudian, polisi menangkap terduga pelaku mutilasi, pelaku yang diduga mengidap gangguan jiwa itu diamankan di Polres Garut.

"Sudah diamankan di wilayah Cibalong tadi malam," kata Iptu Adi Susilo.

Kejadian tragis ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mental, yang kini semakin mengkhawatirkan.

Apabila seseorang mengalami masalah kesehatan mental, tindakan yang dapat dilakukan adalah berkonsultasi dengan psikolog. Jika gejalanya semakin parah, mereka dapat dirujuk ke psikiater.

Namun, biaya yang dikeluarkan bisa sangat besar jika menggunakan dana pribadi. Oleh karena itu, banyak masyarakat berharap BPJS dapat digunakan untuk layanan konseling tersebut.

Pertanyaannya, apakah BPJS bisa digunakan untuk konsultasi dengan psikolog dan psikiater? Berikut informasi selengkapnya.

Layanan kesehatan mental kini semakin mudah diakses dengan jaminan BPJS Kesehatan. Banyak orang bertanya-tanya, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk konsultasi psikolog dan psikiater? Jawabannya adalah YA.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin pelayanan bagi peserta yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat mengikuti konseling dengan psikolog tanpa ada batasan waktu, apabila psikolog yang bersangkutan merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Begitu juga di rumah sakit, jika psikolog tersebut adalah tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, maka peserta JKN-KIS yang mengalami disabilitas jiwa juga bisa melakukan konsultasi yang satu paket tarif INA-CBGs,” kata Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Ali Ghufron, dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Berikut panduan lengkap cara menggunakan BPJS untuk konsultasi psikolog dan psikiater.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS

1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif
2. Terdaftar di Faskes 1 (Puskesmas atau klinik pratama)
3. Mendapatkan rujukan dari dokter di Faskes 1 (bila tidak ada layanan Poli Jiwa)

Setelah itu, peserta dapat melanjutkan untuk mendaftar konsultasi dengan psikolog dan psikiater menggunakan BPJS dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi FKTP yang terdaftar di KIS Anda.

- Tunjukkan KIS atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada petugas administrasi.

- Daftarkan diri untuk pemeriksaan di Poli Jiwa.

- Jika FKTP tidak memiliki layanan Poli Jiwa, peserta BPJS Kesehatan dapat pergi ke Poli Umum terlebih dahulu dan menyampaikan semua keluhan serta gejala mental yang dialami.

- Dokter umum akan mendiagnosis dan menerbitkan surat rujukan.

- Setelah itu, dokter umum akan memberikan surat rujukan ke FKRTL.

- Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kemudian dapat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater di rumah sakit yang dirujuk.

Dengan adanya dukungan dari BPJS, lebih banyak individu akan dapat menerima perawatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi.

Selain itu, peningkatan program edukasi dan kesadaran tentang kesehatan mental juga diperlukan agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda awal dan mencari bantuan yang tepat sesegera mungkin.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesehatan mental masyarakat dapat terjaga dengan lebih baik, mengurangi risiko kejadian tragis, dan menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi semua orang.

Baca Juga: ODGJ Pelaku Mutilasi di Garut Harus Tetap Dihukum, Pakar: Khawatir Bunuh Orang Lagi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D