AKURAT.CO Penderita hipertensi dianjurkan untuk meminum obat penurun tekanan darah tiap hari sesuai dosis, sampai tekanan darah kembali normal atau di bawah 140 per 90 mmHg.
Demikian dikatakan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), dr Prima Almazini Sp JP, Subsp Eko (K) FIHA, dalam seminar daring tentang kesehatan, Selasa (26/6/2024).
Dia mengatakan, hipertensi adalah salah satu faktor risiko penyakit jantung koroner.
Sehingga orang yang memiliki riwayat penyakit tersebut harus menurunkan tekanan darahnya sampai batas normal.
Baca Juga: Jokowi Soal Pembangunan Jalan Terkendala karena APBD Kurang: Semua Kabupaten Beralasan Seperti Itu
"Cara menurunkannya bisa dengan dua cara. Pertama, menerapkan intervensi gaya hidup seperti mengurangi garam dan gula hingga melakukan aktivitas fisik. Kalau sudah tidak bisa terkontrol juga, maka harus dengan obat-obatan. Obat-obatan itu diminum terus menerus untuk menurunkan tekanan darah sampai batasnya normal 140 per 90," jelasnya.
Menurut Prima, tekanan darah yang normal membuat kemungkinan seseorang mengalami serangan jantung jadi lebih kecil.
"Tapi kalau tekanan darah tinggi dibiarkan saja, tidak diobati atau diterapi, maka akan menyebabkan pembentukan plak di pembuluh darah, penyempitan. Lama-lama bisa menyebabkan penyakit jantung koroner," katanya.
Di dunia, setiap tiga detik ada yang meninggal dunia karena penyakit jantung koroner atau stroke.
Baca Juga: An Se-young: Emas Olimpiade Paris akan Menjadi Kepingan 'Puzzle' Terakhir Karier Saya
Di Indonesia sendiri, satu dari 10 orang meninggal dunia disebabkan penyakit jantung koroner.
Total biaya pelayanan yang dihabiskan dari penyakit jantung mencapai Rp7,4 triliun, terbanyak dari seluruh jenis penyakit di tahun 2016.
"Sehingga kita perlu melakukan upaya-upaya untuk menangani dan juga yang penting adalah untuk mencegah. Selain dari angka kematiannya yang tinggi, efeknya terhadap pembiayaan kesehatan juga sangat tinggi," kata Prima.
Ia mengimbau agar masyarakat dapat secara rutin mengecek tekanan darah, terutama bagi yang berusia 35 hingga 40 tahun ke atas dan memiliki riwayat keluarga yang menderita hipertensi.
Baca Juga: Yuk, Isi Liburan Sekolah dengan Petualangan Antariksa Bersama Lego
Selain itu, Prima juga meminta masyarakat membatasi konsumsi gula kurang dari empat sendok makan per hari, konsumsi garam kurang dari satu sendok teh per hari, serta batasi makanan berlemak atau digoreng kurang dari lima sendok makan minyak per hari.
"Kurangi garam dan gula saat memasak dan batasi juga konsumsi makanan olahan dan cepat saji. Makan ikan sedikitnya tiga kali per minggu dan makan lima porsi (antara 400 sampai 500 gram) buah-buahan dan sayuran per hari," jelasnya.
Untuk diketahui, satu porsi buah dan sayuran yang dimaksud yaitu setara satu buah jeruk, apel, mangga, pisang atau tiga sendok makan sayuran yang sudah dimasak.
Baca Juga: Harmonisasi Penyelenggaraan Negara Lewat Kolaborasi Ulama dan Umara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun








