Akurat

Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Iwan Gunawan | 15 Maret 2024, 21:04 WIB
Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini

AKURAT.CO Sebagian umat muslim masih mempertanyakan apakah muntah bisa membatalkan ibadah puasa.

Selain makan dan minum, ada beberapa ketentuan yang ternyata dapat membatalkan puasa, salah satunya mengalami muntah.

Muntah merupakan kondisi saat isi perut mengeluarkan makanan melalui mulut dan bisa terjadi tanpa mengenal waktu, bahkan ketika sedang melaksanakan ibadah puasa.

Kondisi ini disebabkan oleh masalah kesehatan atau bahkan dilakukan dengan sengaja.

Lantas, apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Dikutip dari NU Online, Jumat (15/3/2024), salah satu hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dijelaskan bahwa muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Kewajiban Puasa Ramadhan

Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.

‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya: "Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)".

Berdasarkan hadits riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa ketika terlanjur muntah, maka puasa tetap bisa dilanjutkan karena tidak termasuk batal puasa.

Adapun saat merasa mual namun tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan, maka tidak membuat puasa batal.

Oleh karena itu jika seseorang muntah tidak sengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya tertelan kembali.

Apabila muntahan tersebut tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

Baca Juga: Tips Agar Puasa Lebih Bugar dan Produktif

Hal-hal yang membatalkan puasa

Selain muntah secara sengaja, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa. Berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
2. Memasukkan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
3. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
4. Keluar air mani karena bersentuhan kulit
5. Keluar darah haid atau nifas
6. Keluar dari agama Islam (murtad).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

I
Reporter
Iwan Gunawan
W
Editor
Wahyu SK