Akurat

Penting! Ini Vaksin Yang Wajib Dilakukan Sebelum Menikah

Eko Krisyanto | 11 September 2023, 18:00 WIB
Penting! Ini Vaksin Yang Wajib Dilakukan Sebelum Menikah

AKURAT.CO, Terdapat sejumlah vaksin yang wajib dilakukan oleh pasangan pengantin sebelum menikah.

Vaksin tersebut merupakan sebuah upaya pencegahan pada penyakit yang mungkin muncul setelah pernikahan.

Melakukan vaksinasi penting karena persiapan pernikahan tidak hanya mencakup kesiapan fisik dan mental saja.

Kesiapan kesehatan juga penting karena setelah menikah, pasangan pengantin pasti akan berhubungan intim. Selain itu, kemungkinan untuk hamil pun besar.

Oleh karena itu, pemberian vaksin sebelum menikah dapat melindungi dari kemungkinan-kemungkinan penyakit berbahaya bagi pasangan pengantin, maupun anaknya kelak.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah, Cek Fungsi Dan Persyaratannya

Vaksin yang Wajib Dilakukan Sebelum Nikah

Lalu apa saja vaksin yang disarankan untuk dilakukan oleh pasangan pengantin sebelum menikah? Simak ulasannya berikut.

1. DPT (Difteri, Pertusis, Tetanus) dan TT (Tetanus Toxoid)

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan vaksinasi TT bagi calon pengantin wanita. Namun jika sudah melakukan vaksinasi DPT, kamu tidak perlu melakukannya lagi karena vaksin DPT sudah mencakup pencegahan tiga penyakit yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.

Vaksin DPT dan TT ini diberikan sebelum menikah atau terhadap wanita yang akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang DPT setiap 10 tahun sekali.

2. HPV (Human Papillomavirus)

Virus HPV dapat menyebabkan sejumlah penyakit termasuk kanker serviks. Virus HPV dapat menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual.
Oleh karena itu, vaksin HPV idealnya diberi pada wanita dan pria yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah.

3. MMR (Measles, Mumps, Rubella)

Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah dianjurkan karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela.

Hal ini sangat dianjurkan terutama bagi yang ingin memiliki anak.

Bila salah satu penyakit tadi terjadi pada wanita hamil, maka akan berisiko mengalami keguguran atau cacat lahir. Vaksin ini tidak dianjurkan bagi wanita hamil karena akan berbahaya bagi janinnya.

Jadi, waktu terbaik vaksinasi MMR adalah sebelum merencanakan kehamilan. Setelah divaksin pun perlu mencegah kehamilan selama tiga bulan.

4. Hepatitis B

Vaksin Hepatitis B termasuk dalam imunisasi dasar pada bayi baru lahir sampai usia lima tahun. Namun, tetap disarankan untuk melakukan vaksinasi hepatitis B sebelum menikah sebagai upaya pencegahan.

Vaksinasi ini perlu dilakukan karena hepatitis B bisa menyebar melalui hubungan intim dan pemakaian barang pribadi.

Tak hanya itu, hepatitis B juga dapat ditularkan dari ibu ke bayinya ketika proses persalinan.

5. Cacar air (Varisela)

Bila kamu terkena cacar air saat hamil, maka akan meningkatkan risiko janin cacat.

Meski begitu, vaksinasi cacar air ketika hamil tidak disarankan. Vaksinasi cacar air dianjurkan dilakukan sebelum menikah. Vaksin ini juga diutamakan untuk usia 30 tahun dan belum pernah menderita cacar air. Bila ragu dengan riwayat vaksinmu, vaksin ini boleh dilakukan kembali.

Dengan melakukan vaksinasi sebelum menikah, kamu dan pasangan bisa senantiasa terjaga dari penyakit-penyakit berbahaya.

Untuk memastikan keamanan vaksin terhadap kondisi kesehatan, sebaiknya menjalankan konsultasi terlebih dulu dengan dokter. (Adinda Shafa Afriasti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.