IKM Tegaskan: Nasi Padang Milik Semua, Tak Ada Larangan Bagi Non-Minang Berjualan

AKURAT.CO Ketua DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, angkat bicara terkait isu viral tentang razia dan pelarangan berjualan nasi padang bagi masyarakat non-Minang.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Andre menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun, terlepas dari latar belakang, suku, atau etnis, untuk berjualan nasi padang di Indonesia.
“Hal itu tidak benar dan hal itu tidak boleh terjadi,” ujar Andre, Kamis (31/10/2024).
Andre menjelaskan, nasi padang adalah bagian dari kekayaan kuliner Indonesia yang terbuka untuk semua.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berjualan nasi padang, karena nasi padang telah menjadi kekayaan kuliner khas Indonesia. Jadi tidak boleh ada larangan—siapa pun boleh memasak dan menjual masakan padang,” tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Masters II: Tunggal Putri Indonesia Sisakan Ni Kadek Dhinda di Semifinal
Ia juga mengklarifikasi, lisensi yang dikeluarkan oleh IKM hanyalah sertifikasi cita rasa, bukan untuk membatasi siapa yang boleh berjualan.
Lisensi ini, katanya, tidak memungut biaya dan tidak terbatas hanya untuk orang Minang.
“Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM tanpa pungutan biaya, dan bertujuan untuk memastikan masakan padang sesuai dengan ciri khasnya. Restoran padang boleh dimiliki oleh siapa pun, tidak harus orang Minang,” jelas Andre.
Isu ini mencuat setelah Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), sebuah organisasi masyarakat lokal, melakukan razia terhadap sebuah rumah makan padang milik non-Minang di Cirebon.
Video aksi tersebut viral, memicu sentimen negatif dari netizen dan perdebatan terkait hak atas masakan khas daerah.
Beberapa pihak khawatir, jika hanya masyarakat Minang yang diperbolehkan menjual nasi padang, maka ini bisa membuka pintu aturan serupa untuk makanan khas daerah lain.
Baca Juga: Yuk, Kenali Lebih Dekat Vitamin B12 dan Manfaatnya
Andre menegaskan, tindakan ormas lokal tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan IKM, dan IKM tidak pernah memberi instruksi untuk merazia rumah makan padang milik non-Minang.
Ia juga meminta agar perdebatan ini dihentikan demi menjaga persatuan dan keberagaman kuliner Indonesia.
“Setiap warga Indonesia boleh memasak dan berjualan masakan padang. Tidak ada larangan,” tegas Andre.
Dengan pernyataan langsung dari ketua IKM, diharapkan kesalahpahaman ini bisa diakhiri dan tidak berkembang menjadi isu yang dapat memecah persatuan dan keberagaman budaya kuliner Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










