Akurat

Apa yang Terjadi di Balik Langkah Trump Menandatangani Tarif Global 10 Persen?

Fitra Iskandar | 21 Februari 2026, 16:30 WIB
Apa yang Terjadi  di Balik Langkah  Trump Menandatangani Tarif Global 10 Persen?

 

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat waktu setempat, yang menetapkan tarif global sebesar 10 persen untuk hampir semua barang dari luar negeri. Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya ia berlakukan.

Dalam pernyataan di media sosial, Trump menyebut dirinya telah menandatangani “Tarif Global 10 persen untuk semua negara” dari Ruang Oval dan menegaskan kebijakan itu akan berlaku hampir segera.

Menurut lembar fakta Gedung Putih, tarif baru ini mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington.

Dasar Hukum dan Batas Waktu 150 Hari

Trump menerapkan tarif tersebut berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memberi presiden kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif. Namun, aturan ini membatasi masa berlaku kebijakan hanya selama 150 hari.

Jika ingin memperpanjangnya, Trump harus mendapat persetujuan Kongres. Hal ini bisa menjadi tantangan, karena Partai Demokrat dan sebagian anggota Partai Republik sebelumnya menolak sejumlah kebijakan tarifnya.

Putusan Mahkamah Agung Batalkan Tarif Lama

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung AS dalam putusan 6-3 menyatakan bahwa penggunaan undang-undang darurat lama oleh Trump untuk memberlakukan tarif “resiprokal” adalah tidak sah.

Sebelumnya, pada April tahun lalu, Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif 10 hingga 50 persen terhadap puluhan mitra dagang AS. Tarif itu juga mencakup barang dari Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan menekan perdagangan fentanyl.

Putusan pengadilan tersebut membatalkan tarif-tarif itu, termasuk kebijakan terhadap Brasil dan India, serta menimbulkan ketidakpastian hukum baru.

Tarif Lama Tetap Berlaku, Investigasi Baru Disiapkan

Selain tarif global 10 persen, Trump menyatakan tarif lain berdasarkan Section 301 dan Section 232 tetap berlaku. Ia juga memerintahkan Kantor Perwakilan Dagang AS memulai penyelidikan baru yang bisa menjadi dasar penerapan tarif tambahan.

Tarif Section 301 mewajibkan penyelidikan khusus terhadap negara tertentu, termasuk proses dengar pendapat dan evaluasi apakah negara tersebut melanggar perjanjian dagang atau merugikan perdagangan AS.

Pemerintahan Trump sebelumnya menggunakan mekanisme ini untuk mengenakan tarif terhadap ekspor China, serta produk otomotif dan logam. Trump juga mengisyaratkan kemungkinan tarif baru untuk mobil impor sebesar 15 hingga 30 persen.

Dampak ke Tarif Rata-Rata dan Penerimaan Negara

Menurut Bloomberg Economics, tarif global 10 persen dapat mendorong rata-rata tarif efektif AS menjadi sekitar 16,5 persen dari sebelumnya 13,6 persen. Namun, jika sejumlah pengecualian tetap berlaku, angkanya bisa turun menjadi 11,4 persen.

Beberapa barang tetap dikecualikan dari tarif baru, termasuk produk yang sesuai dengan perjanjian dagang USMCA antara AS, Kanada, dan Meksiko, serta sebagian produk pertanian.

Potensi Pengembalian Dana hingga USD 170 Miliar

Putusan Mahkamah Agung juga memunculkan pertanyaan soal nasib dana tarif yang sudah dipungut. Lebih dari 1.500 perusahaan sebelumnya telah menggugat kebijakan tarif tersebut.

Hakim tidak memutuskan apakah importir berhak atas pengembalian dana, sehingga persoalan ini kemungkinan akan diproses di pengadilan tingkat bawah. Trump mengkritik pengadilan karena tidak memberi kejelasan soal mekanisme pengembalian dana.

Estimasi menunjukkan potensi pengembalian dana bisa mencapai USD 170 miliar atau lebih dari separuh total penerimaan tarif selama ini.

Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan pendapatan dari tarif pada 2026 diperkirakan tetap stabil. Menurutnya, kombinasi tarif berdasarkan Section 122, 232, dan 301 akan menjaga penerimaan negara tetap kuat meskipun ada putusan Mahkamah Agung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.