ICC Nyatakan Rodrigo Duterte Layak Jalani Sidang Pra-Peradilan Kasus Perang Narkoba

AKURAT.CO Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menyatakan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak secara hukum dan medis untuk mengikuti sidang pra-peradilan. Keputusan tersebut diumumkan pada Senin (26/1).
Dalam putusannya, para hakim ICC memastikan bahwa Duterte, yang kini berusia 80 tahun, dapat menghadiri sidang konfirmasi dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari mendatang.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Duterte berpendapat bahwa klien mereka tidak dapat menjalani proses hukum karena mengalami penurunan fungsi kognitif. Namun, hakim menyebut laporan dari tim medis independen menyimpulkan Duterte masih mampu memahami proses hukum dan berpartisipasi dalam persidangan.
Para hakim menegaskan bahwa untuk dinyatakan layak menjalani proses hukum, seorang terdakwa tidak harus berada dalam kondisi kemampuan optimal, melainkan cukup memiliki pemahaman umum terhadap prosedur persidangan.
“Majelis hakim menilai bahwa Duterte secara hukum mampu menjalankan hak-hak proseduralnya dan layak mengikuti proses pra-peradilan,” demikian pernyataan resmi ICC.
Kasus terdakwa yang dinyatakan tidak layak menjalani sidang tergolong jarang di pengadilan internasional. Sepanjang sejarahnya, ICC belum pernah menyatakan seorang terdakwa sepenuhnya tidak layak untuk diadili, meskipun beberapa permohonan serupa pernah diajukan.
Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada periode 2016–2022. Ia ditangkap dan dibawa ke Den Haag pada Maret tahun lalu terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kebijakan perang melawan narkoba.
Penasihat hukum Duterte, Nicholas Kaufman, menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut. Ia menilai pembelaan tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti medis sendiri maupun menguji laporan ahli di persidangan.
“Tim pembela akan mengajukan banding dan berargumen bahwa Duterte tidak mendapatkan proses hukum yang adil,” kata Kaufman dalam pernyataannya.
Jaksa ICC menuduh Duterte membentuk, mendanai, dan mempersenjatai kelompok pembunuh selama kebijakan perang narkoba, yang menyebabkan ribuan orang tewas. Jaksa berencana mendakwanya dengan tiga tuduhan pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang melibatkan lebih dari 75 korban.
Di bawah sistem ICC, dakwaan tersebut harus dikonfirmasi melalui sidang terpisah sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan penuh.
Data resmi kepolisian Filipina mencatat sekitar 6.200 orang tewas dalam operasi antinarkoba selama pemerintahan Duterte. Namun, kelompok HAM menyebut jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar, dengan perkiraan mencapai 30.000 orang.
Duterte selama ini membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan polisi untuk bertindak dalam rangka pembelaan diri. Ia juga kerap menyatakan siap dipenjara demi memberantas peredaran narkoba di Filipina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









