Akurat

Kriminal Jerman: Suami Tega Bius dan Perkosa Istri Selama Bertahun-tahun dan Menyebarkan Videonya

Kumoro Damarjati | 20 Desember 2025, 13:24 WIB
Kriminal Jerman: Suami Tega Bius dan Perkosa Istri Selama Bertahun-tahun dan Menyebarkan Videonya

AKURAT.CO Pengadilan di Jerman menjatuhkan vonis berat terhadap seorang pria yang terbukti membius dan memperkosa istrinya sendiri selama bertahun-tahun, lalu menyebarkan rekaman kejahatan seksual tersebut ke internet. Kasus ini mengguncang publik dan disebut memiliki kemiripan dengan perkara pemerkosaan besar yang sebelumnya menghebohkan Prancis.

Terdakwa bernama Fernando P. (61), seorang petugas kebersihan sekolah, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Aachen, Jerman barat. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya di dalam rumah mereka sendiri, merekam aksi tersebut, dan membagikannya secara daring tanpa sepengetahuan korban.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan pada Jumat (19/12). Pengadilan menyebut terdakwa melanggar hak paling mendasar korban atas tubuh dan kehidupan pribadinya melalui rekaman visual dalam sedikitnya 34 kasus. Beberapa di antaranya dikategorikan sebagai pemerkosaan berat dan penganiayaan fisik berbahaya.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa berulang kali membius istrinya secara diam-diam sebelum melakukan pelecehan seksual. Rekaman kejahatan tersebut kemudian disebarkan melalui grup percakapan dan platform internet.

Kejahatan seksual ini berlangsung hampir 15 tahun. Namun, pengadilan hanya menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatan yang terjadi dalam rentang 2018 hingga 2024. Beberapa dakwaan lainnya tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Kasus pemerkosaan di Jerman ini langsung dibandingkan dengan perkara Dominique Pelicot di Prancis. Setahun lalu, Pelicot divonis bersalah karena mengajak puluhan pria asing untuk memperkosa istrinya yang dalam kondisi tak sadar selama hampir satu dekade. Kasus tersebut memicu perdebatan luas soal kekerasan berbasis gender dan misogini di Eropa.

Kelompok advokasi perempuan di Jerman, Nur Ja Heisst Ja (Hanya “Ya” Berarti Ya), menyebut perkara Aachen sebagai kasus yang sangat penting. Mereka menilai perkara ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum Jerman terkait definisi persetujuan seksual.

Selama ini, hukum Jerman masih menggunakan prinsip “tidak berarti tidak”, yang dinilai menyulitkan korban kekerasan seksual—terutama korban yang dibius—untuk membuktikan tidak adanya persetujuan. Kelompok ini mendorong pemerintah mengadopsi standar “ya berarti ya” dalam definisi pemerkosaan.

Aktivis Nur Ja Heisst Ja, Jill S., mengatakan kasus ini juga menyoroti masalah serius lainnya, yakni masih legalnya kepemilikan konten pemerkosaan di Jerman. Ia menilai banyak pelaku merasa aman menyimpan dan membagikan video kekerasan seksual secara online.

Isu serupa juga disoroti di Prancis. Politikus Prancis Sandrine Josso menyebut platform daring telah menciptakan ekosistem baru kekerasan seksual. Menurutnya, forum dan ruang obrolan internet berfungsi layaknya “universitas kekerasan online”, tempat pelaku saling berbagi cara membius dan menyiksa korban.

Baik dalam kasus Pelicot maupun Fernando P., kejahatan seksual tidak hanya terjadi di ruang privat, tetapi juga dipertontonkan di dunia maya. Para aktivis berharap vonis di Aachen menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual—termasuk yang dilakukan terhadap pasangan sendiri—tidak lagi aman disembunyikan di balik layar internet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.