Akurat

Personel Brimob Aceh Gabung Militer Rusia, DPR Wanti-wanti Dampak Diplomasi

Ahada Ramadhana | 18 Januari 2026, 17:30 WIB
Personel Brimob Aceh Gabung Militer Rusia, DPR Wanti-wanti Dampak Diplomasi

AKURAT.CO Kasus desersi salah satu personel Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh yang dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin internal Polri, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah sensitif politik luar negeri Indonesia.

“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun diplomasi,” ujar Dave dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Dave menyatakan langkah Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, desersi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah dan janji aparat penegak hukum yang semestinya menjaga kedaulatan negara, bukan justru terlibat dalam konflik militer asing.

Ia menambahkan, salah satu perhatian utama dalam kasus ini adalah posisi Indonesia di kancah internasional.

Selama ini, Indonesia secara konsisten memegang prinsip politik luar negeri bebas aktif yang mengedepankan perdamaian dan penyelesaian konflik secara diplomatik.

Baca Juga: Basarnas Temukan Korban Pesawat ATR 400, Kondisi Tidak Utuh

Dengan adanya warga negara Indonesia (WNI), terlebih mantan aparat negara, yang terlibat langsung dalam medan perang di bawah bendera militer asing, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap sikap resmi pemerintah Indonesia.

“Bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing, apalagi di tengah konflik bersenjata, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan kebijakan resmi pemerintah,” katanya.

Dave menegaskan, kasus desersi tersebut tidak semata persoalan internal institusi, melainkan juga berkaitan erat dengan politik luar negeri dan hubungan internasional Indonesia.

“Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.