Akurat

PBB Kecam Intervensi Militer AS di Venezuela, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Kumoro Damarjati | 6 Januari 2026, 19:04 WIB
PBB Kecam Intervensi Militer AS di Venezuela, Dinilai Langgar Hukum Internasional

AKURAT.CO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan keprihatinan mendalam atas intervensi militer Amerika Serikat di Venezuela. PBB menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip fundamental dalam hukum internasional.

Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, mengatakan bahwa penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara terhadap negara lain bertentangan dengan aturan internasional. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jenewa, Selasa.

“Negara tidak boleh mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain,” ujar Shamdasani.

Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap oleh pasukan komando Amerika Serikat pada Sabtu dini hari. Operasi tersebut dilaporkan berlangsung bersamaan dengan serangan udara ke ibu kota Caracas, yang didukung oleh pesawat tempur serta pengerahan kekuatan laut dalam jumlah besar.

Shamdasani menolak pembenaran Washington yang menyebut pelanggaran HAM berat oleh pemerintah Venezuela sebagai alasan di balik operasi militer tersebut. Menurutnya, pelanggaran HAM tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan intervensi sepihak.

“Akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat dicapai melalui intervensi militer sepihak yang melanggar hukum internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kantor HAM PBB selama lebih dari satu dekade telah secara konsisten melaporkan memburuknya kondisi hak asasi manusia dan situasi kemanusiaan di Venezuela.

PBB juga memperingatkan bahwa instabilitas yang ditimbulkan oleh intervensi AS, serta meningkatnya militerisasi di Venezuela, berpotensi memperburuk keadaan. “Kami khawatir kondisi yang tidak stabil dan eskalasi militer saat ini justru akan membuat situasi di Venezuela semakin parah,” kata Shamdasani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.