Akurat

14 Negara Kecam Rencana Permukiman Yahudi Baru Israel di Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional

Idham Nur Indrajaya | 25 Desember 2025, 10:47 WIB
14 Negara Kecam Rencana Permukiman Yahudi Baru Israel di Tepi Barat, Dinilai Langgar Hukum Internasional
 
AKURAT.CO Rencana Israel membangun permukiman Yahudi baru di Tepi Barat kembali memicu reaksi keras dunia internasional. Sebanyak 14 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Jerman, secara terbuka mengecam keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui pembangunan 19 permukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah ini dinilai tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi memperburuk konflik yang masih rapuh, khususnya di tengah upaya menjaga gencatan senjata di Gaza.

Pernyataan Tegas 14 Negara soal Permukiman Israel

Kecaman tersebut tertuang dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Prancis dan dilaporkan AFP pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam pernyataan itu, negara-negara yang menandatangani secara tegas menolak kebijakan permukiman Israel.

"Kami, Negara Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya mengecam persetujuan kabinet keamanan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki,"

Mereka juga mengingatkan kembali posisi lama yang konsisten menentang aneksasi dan perluasan permukiman di wilayah Palestina.

"Kami mengingatkan kembali penentangan kami yang jelas terhadap segala bentuk aneksasi dan perluasan kebijakan permukiman,"

Pernyataan ini menegaskan bahwa sikap negara-negara tersebut bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari komitmen terhadap hukum internasional dan proses perdamaian Timur Tengah.

Dinilai Langgar Hukum Internasional dan Ancam Gencatan Senjata Gaza

Dalam dokumen yang sama, ke-14 negara itu menilai kebijakan Israel sebagai tindakan sepihak yang melanggar hukum internasional. Permukiman Israel di Tepi Barat selama ini memang dianggap ilegal oleh komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih jauh, mereka mengingatkan bahwa keputusan ini berisiko menggoyahkan gencatan senjata yang masih rapuh di Gaza. Saat ini, para mediator internasional tengah mendorong implementasi fase kedua gencatan senjata, sehingga setiap eskalasi di Tepi Barat dinilai bisa berdampak luas pada stabilitas kawasan.

Negara-negara tersebut juga secara eksplisit mendesak Israel untuk membatalkan keputusan pembangunan permukiman baru, termasuk menghentikan perluasan permukiman yang sudah ada.

Komitmen Solusi Dua Negara Kembali Ditekankan

Selain mengecam, pernyataan bersama itu juga menegaskan kembali dukungan kuat terhadap solusi dua negara. Konsep ini memandang Israel dan Palestina sebagai dua negara demokratis yang hidup berdampingan secara damai dan aman.

Bagi banyak negara Barat, solusi dua negara masih dianggap sebagai jalan paling realistis untuk mengakhiri konflik panjang Israel-Palestina. Namun, perluasan permukiman di Tepi Barat dinilai semakin mempersempit peluang terwujudnya solusi tersebut.

Tujuan Politik di Balik Pembangunan Permukiman

Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich secara terbuka mengumumkan persetujuan pembangunan permukiman baru tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk mencegah pembentukan negara Palestina.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran komunitas internasional bahwa kebijakan permukiman bukan sekadar isu perumahan, melainkan strategi politik jangka panjang yang berpotensi mengubah peta wilayah dan masa depan Palestina.

Latar Belakang Pendudukan Tepi Barat

Israel diketahui menduduki Tepi Barat sejak perang tahun 1967. Di wilayah ini, lebih dari 500.000 warga Israel kini tinggal di berbagai permukiman, berdampingan dengan sekitar tiga juta warga Palestina.

Wilayah Yerusalem Timur, yang juga diduduki dan dianeksasi Israel sejak 1967, tidak termasuk dalam perhitungan tersebut. Namun, status Yerusalem Timur tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dalam konflik Israel-Palestina.

Awal Desember 2025, PBB menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak tahun 2017. Seluruh permukiman tersebut dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel terus menolak penilaian tersebut.

Dampak Global dan Sorotan Dunia Internasional

Kecaman dari 14 negara ini menunjukkan bahwa isu permukiman Israel di Tepi Barat masih menjadi perhatian serius dunia internasional. Perbedaan sikap antarnegara juga terus mencuat, termasuk sikap Amerika Serikat yang dalam beberapa kesempatan memilih jalur berbeda dibandingkan Dewan Keamanan PBB.

Dengan situasi Timur Tengah yang masih sangat dinamis, keputusan Israel terkait permukiman berpotensi memicu reaksi lanjutan, baik secara diplomatik maupun politik, di tingkat global.

Penutup

Pembangunan 19 permukiman Yahudi baru di Tepi Barat bukan sekadar kebijakan domestik Israel, melainkan isu internasional yang menyentuh hukum internasional, perdamaian kawasan, dan masa depan Palestina. Kecaman 14 negara menjadi sinyal kuat bahwa dunia masih menaruh perhatian besar pada konflik ini.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan terbaru konflik Israel-Palestina dan dinamika politik global, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Warga Yahudi untuk Pindah ke Israel

FAQ

1. Negara mana saja yang mengecam rencana permukiman baru Israel di Tepi Barat?
Sebanyak 14 negara menyatakan kecaman, yakni Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Islandia, Irlandia, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Spanyol, dan Inggris Raya.

2. Apa yang diputuskan kabinet keamanan Israel terkait Tepi Barat?
Kabinet keamanan Israel menyetujui pembangunan 19 permukiman Yahudi baru di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967.

3. Mengapa rencana permukiman baru Israel menuai kecaman internasional?
Karena pembangunan permukiman di wilayah pendudukan dinilai melanggar hukum internasional dan dianggap sebagai tindakan sepihak yang dapat memperburuk konflik Israel-Palestina.

4. Apakah permukiman Israel di Tepi Barat legal menurut hukum internasional?
Tidak. Menurut hukum internasional dan pandangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dianggap ilegal.

5. Apa dampak pembangunan permukiman baru terhadap gencatan senjata Gaza?
Negara-negara yang mengecam menilai kebijakan tersebut berisiko merusak gencatan senjata yang masih rapuh di Gaza, terutama saat mediator internasional mendorong implementasi fase lanjutan perdamaian.

6. Apa tuntutan 14 negara kepada pemerintah Israel?
Mereka mendesak Israel untuk membatalkan keputusan pembangunan 19 permukiman baru serta menghentikan perluasan permukiman yang sudah ada di Tepi Barat.

7. Apa hubungan permukiman Israel dengan solusi dua negara?
Perluasan permukiman dinilai menghambat solusi dua negara, yaitu konsep pembentukan dua negara demokratis—Israel dan Palestina—yang hidup berdampingan secara damai dan aman.

8. Siapa pejabat Israel yang secara terbuka mendukung pembangunan permukiman baru?
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, secara terbuka menyatakan bahwa pembangunan permukiman bertujuan mencegah pembentukan negara Palestina.

9. Berapa jumlah warga Israel dan Palestina di Tepi Barat saat ini?
Lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di Tepi Barat bersama sekitar tiga juta penduduk Palestina, tidak termasuk Yerusalem Timur.

10. Bagaimana pandangan PBB soal perluasan permukiman Israel terbaru?
PBB menyatakan bahwa perluasan permukiman Israel di Tepi Barat telah mencapai tingkat tertinggi setidaknya sejak tahun 2017 dan seluruhnya melanggar hukum internasional.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.