Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, kecaman publik Indonesia terhadap Israel sepenuhnya didasarkan pada penolakan terhadap praktik penjajahan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Palestina, bukan karena sentimen antisemitisme.
Menurut Sukamta, sikap masyarakat Indonesia merupakan wujud konsistensi bangsa terhadap nilai anti-penjajahan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Kecaman masyarakat Indonesia terhadap tindakan Israel bukan didorong oleh kebencian terhadap etnis atau agama tertentu. Sejak awal, nilai kebangsaan kita menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia membantah tudingan yang menyebut Indonesia sebagai negara intoleran atau antisemit.
Menurutnya, realitas sosial Indonesia justru mencerminkan kehidupan yang majemuk dan harmonis, dengan pengakuan terhadap enam agama dan ratusan suku bangsa yang hidup berdampingan secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Tuduhan antisemitisme sama sekali tidak mencerminkan kenyataan kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Sukamta menegaskan bahwa kritik terhadap Israel akan berhenti apabila penjajahan dan kekerasan terhadap rakyat Palestina dihentikan.
“Jika Israel tidak ingin dikecam oleh masyarakat dunia, maka seharusnya menghentikan penjajahan atas Palestina dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait wacana adanya intervensi terhadap sistem pendidikan di Indonesia, Sukamta mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi memperkuat sentimen negatif publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tetap berpijak pada nilai Pancasila, konstitusi, dan jati diri bangsa.
“Pendidikan Indonesia harus berdiri di atas nilai Pancasila dan konstitusi. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut wajib ditolak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 730 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 8Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








