Kecaman Indonesia ke Israel Bukan Kebencian, tapi Amanat Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan, kecaman publik Indonesia terhadap Israel sepenuhnya didasarkan pada penolakan terhadap praktik penjajahan dan pelanggaran kemanusiaan yang terus terjadi di Palestina, bukan karena sentimen antisemitisme.
Menurut Sukamta, sikap masyarakat Indonesia merupakan wujud konsistensi bangsa terhadap nilai anti-penjajahan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Kecaman masyarakat Indonesia terhadap tindakan Israel bukan didorong oleh kebencian terhadap etnis atau agama tertentu. Sejak awal, nilai kebangsaan kita menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Ia membantah tudingan yang menyebut Indonesia sebagai negara intoleran atau antisemit.
Menurutnya, realitas sosial Indonesia justru mencerminkan kehidupan yang majemuk dan harmonis, dengan pengakuan terhadap enam agama dan ratusan suku bangsa yang hidup berdampingan secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Tuduhan antisemitisme sama sekali tidak mencerminkan kenyataan kehidupan masyarakat kita,” katanya.
Baca Juga: Jakarta Kirim Puluhan Truk Bantuan ke Aceh dan Sumatera, Pramono: Ini Kepedulian Bersama
Sukamta menegaskan bahwa kritik terhadap Israel akan berhenti apabila penjajahan dan kekerasan terhadap rakyat Palestina dihentikan.
“Jika Israel tidak ingin dikecam oleh masyarakat dunia, maka seharusnya menghentikan penjajahan atas Palestina dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Terkait wacana adanya intervensi terhadap sistem pendidikan di Indonesia, Sukamta mengingatkan bahwa langkah tersebut justru berpotensi memperkuat sentimen negatif publik.
Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan agar tetap berpijak pada nilai Pancasila, konstitusi, dan jati diri bangsa.
“Pendidikan Indonesia harus berdiri di atas nilai Pancasila dan konstitusi. Setiap bentuk intervensi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut wajib ditolak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






