Akurat

Curi Tas Penumpang Berisi Rp1,1 Miliar di Pesawat Singapore Airlines, Pria China Dipenjara 20 Bulan

Fitra Iskandar | 25 Desember 2025, 17:08 WIB
Curi Tas Penumpang Berisi Rp1,1 Miliar di Pesawat Singapore Airlines, Pria China Dipenjara 20 Bulan

AKURAT.CO  Seorang pria asal China dijatuhi hukuman 20 bulan penjara setelah terbukti mencuri bagasi penumpang dalam penerbangan Singapore Airlines rute Dubai–Singapura. Pelaku bernama Liu Ming (26) mengaku bersalah atas satu dakwaan pencurian dalam sidang pengadilan yang digelar pada Selasa.

Dalam persidangan terungkap, Liu merupakan bagian dari sindikat kejahatan dan sengaja menaiki penerbangan tersebut untuk mengincar barang-barang bernilai tinggi milik penumpang kelas bisnis. Korbannya adalah seorang pria asal Azerbaijan berusia 52 tahun yang duduk lima baris di depan Liu, sementara istri korban berada satu baris di depan kursi pelaku.

Aksi pencurian dilakukan pada dini hari 8 Agustus, setelah layanan makan malam selesai dan lampu kabin diredupkan. Saat awak kabin berada di belakang tirai dapur pesawat, Liu membuka kompartemen bagasi di atas kursi korban, mengambil tas kabin, lalu membawanya ke baris tempat duduknya sendiri.

Namun, istri korban memergoki pergerakan tersebut dan langsung menegur Liu sebelum melaporkannya kepada awak kabin. Menyadari aksinya diketahui, Liu mengembalikan tas ke tempat semula dan kembali ke kursinya. Kepada awak kabin, ia berdalih keliru mengambil tas.

Pemeriksaan memastikan tidak ada barang yang sempat dicuri. Meski demikian, tas tersebut diketahui berisi barang-barang mewah dengan total nilai lebih dari 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,3 miliar, termasuk uang tunai, cerutu, laptop Huawei, serta jam tangan mewah merek Chopard dan Audemars Piguet. Liu ditangkap setibanya pesawat di Bandara Changi, Singapura.

Jaksa menyebut Liu tidak kooperatif selama pemeriksaan dan tetap bersikeras mengaku salah mengambil tas, meskipun bagasi miliknya memiliki bentuk dan bahan berbeda serta disimpan tepat di atas kursinya sendiri. Berdasarkan hukum Singapura, tindak pidana pencurian diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara, denda, atau keduanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.