Parlemen Korea Selatan Sahkan UU untuk Pembentukan Tim Penyelidikan Kecelakaan Jeju Air

AKURAT.CO Parlemen Korea Selatan pada Senin (22/12) mengesahkan undang-undang untuk membentuk penyelidikan independen terkait kecelakaan pesawat Jeju Air yang terjadi pada Desember 2024. Tragedi tersebut menewaskan 179 orang dan tercatat sebagai bencana penerbangan paling mematikan di wilayah Korea Selatan. Penyelidikan ini bertujuan mengungkap penyebab kecelakaan secara lebih menyeluruh dan transparan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, sebuah panel yang terdiri dari 18 anggota parlemen akan ditugaskan menyelidiki berbagai kemungkinan penyebab kecelakaan pesawat Jeju Air. Fokus pemeriksaan meliputi risiko tabrakan dengan burung (bird strike), potensi gangguan mesin atau kerusakan mekanis, hingga keberadaan tanggul di ujung landasan pacu yang ditabrak pesawat. Selain itu, tim juga akan menelusuri kemungkinan adanya upaya penutupan atau pengaburan temuan oleh lembaga pemerintah selama proses investigasi resmi berlangsung.
Insiden kecelakaan pesawat Jeju Air melibatkan pesawat Boeing 737-800 yang melakukan pendaratan darurat tanpa roda pendaratan di Bandara Muan setelah upaya mendarat dibatalkan. Pesawat meluncur melewati landasan pacu dan menghantam tanggul, lalu terbakar hebat. Dari total 181 orang di dalam pesawat, hanya dua penumpang yang selamat.
Sementara itu, Badan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Korea Selatan yang dipimpin pemerintah hingga kini belum merilis laporan akhir. Dalam laporan sementara yang dipublikasikan Januari lalu, badan tersebut menyebutkan bahwa kedua mesin pesawat mengalami tabrakan dengan burung. Namun, dalam pembaruan laporan pada Juli, ditemukan bahwa mesin kiri justru dimatikan meski mengalami kerusakan yang lebih ringan dan sebenarnya masih dapat menjaga pesawat tetap terbang.
Selain faktor teknis, perhatian juga tertuju pada tanggul di ujung landasan pacu yang menopang peralatan navigasi bandara. Para ahli menilai struktur tersebut tidak sesuai dengan standar internasional, yang mensyaratkan agar penghalang semacam itu mudah runtuh saat terjadi benturan guna meminimalkan dampak kecelakaan.
Para pakar penerbangan mengingatkan bahwa kecelakaan udara umumnya disebabkan oleh kombinasi berbagai faktor. Karena itu, mereka menilai pentingnya menunggu hasil penyelidikan lengkap sebelum menarik kesimpulan akhir terkait penyebab tragedi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








