Presiden Kazakhstan Teken UU Larang Propaganda LGBT dan Pedofilia di Media

AKURAT.CO Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev pada Selasa menandatangani undang-undang yang melarang propaganda LGBT dan pedofilia di berbagai saluran informasi, termasuk media massa, jaringan telekomunikasi, serta platform daring.
Berdasarkan pernyataan resmi di situs kepresidenan Kazakhstan, ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan pembatasan distribusi konten ilegal. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara rinci kapan undang-undang tersebut mulai berlaku.
Rancangan undang-undang ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari dua kamar parlemen Kazakhstan. Aturan tersebut memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar, berupa denda sebesar 144.500 tenge Kazakhstan atau hukuman penahanan administratif hingga 10 hari.
Pemerintah Kazakhstan menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap konten yang dinilai melanggar norma hukum dan sosial di negara tersebut.
Sekitar satu setengah tahun lalu, isu larangan propaganda LGBT mencuat setelah sekelompok warga Kazakhstan mengajukan petisi kepada pemerintah. Petisi tersebut menuntut adanya pelarangan propaganda LGBT di ruang publik dan media, yang kemudian menjadi salah satu dasar pembahasan regulasi ini di parlemen.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Kazakhstan menambah daftar negara yang menerapkan pembatasan ketat terhadap penyebaran konten terkait LGBT dan pedofilia di ruang publik maupun dunia digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









