Kasus 2 Mayat Anak-anak Tersimpan di Dalam Koper Selama 3 Tahun: Pengadilan Vonis Ibu Seumur Hidup

AKURAT.CO Seorang perempuan kelahiran Korea Selatan yang menjadi warga negara Selandia Baru, Hakyung Lee, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dua anaknya. Kasus ini menjadi sorotan setelah jasad kedua anak tersebut ditemukan dalam koper di unit penyimpanan yang ditinggalkan lebih dari tiga tahun lalu, demikian diberitakan media Selandia Baru, Rabu (26/11).
Lee sebelumnya dinyatakan bersalah pada September lalu setelah mengakui telah membunuh kedua anaknya yang berusia delapan dan enam tahun pada 2018, satu tahun setelah ayah mereka meninggal akibat kanker.
Dalam persidangan, Lee mengajukan pembelaan tidak bersalah dengan alasan gangguan kejiwaan. Ia memilih mewakili dirinya sendiri, namun tetap didampingi dua pengacara.
Pada sidang putusan, tim penasihat hukum Lee berargumen bahwa vonis penjara seumur hidup tidak adil mengingat kondisi kesehatan mental terdakwa. Namun jaksa menilai tidak ada bukti Lee mengalami kecenderungan bunuh diri atau kehilangan kendali penuh saat melakukan pembunuhan, menurut laporan New Zealand Herald.
Hakim Geoffrey Venning menolak permintaan hukuman lebih ringan, tetapi memutuskan Lee akan menerima perawatan wajib di fasilitas psikiatri tertutup. Setelah dinyatakan stabil secara mental, ia diwajibkan kembali menjalani hukuman di penjara.
“Anda mengetahui perbuatan Anda adalah salah secara moral… mungkin Anda tidak sanggup melihat anak-anak itu sebagai pengingat kehidupan bahagia Anda sebelumnya,” kata hakim dalam putusannya.
Lee harus menjalani masa minimal 17 tahun penahanan tanpa pembebasan bersyarat.
Penjara seumur hidup merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru, yang menghapus hukuman mati pada 1989.
Selama persidangan, pengadilan mendengar bahwa Lee memberi anak-anaknya overdosis obat resep sebelum membungkus jasad mereka dalam kantong plastik dan memasukkannya ke dalam dua koper pada 2018.
Jasad tersebut baru ditemukan pada 2022 ketika sebuah keluarga yang membeli isi unit penyimpanan melalui lelang online membuka koper dan menemukan jenazah anak-anak itu.
Polisi Selandia Baru kemudian memulai penyelidikan pembunuhan. Lee, yang pindah kembali ke Korea Selatan pada 2018, akhirnya diekstradisi dan diadili setelah penangkapannya pada November 2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









