Kasus Unik di Prancis, Pemilik Didenda akibat Kucingnya Mengotori Rumah Tetangga

AKURAT.CO Tak semua kenakalan kucing berakhir lucu. Bagi Dominique, seorang perempuan berusia 70 tahun asal Prancis, tingkah kucing peliharaannya justru berujung pada denda puluhan juta rupiah.
Kucing oren bernama Rémi itu dikenal suka bertualang. Ia kerap melompati pagar dan “bertamu” ke rumah tetangga, meninggalkan jejak kaki, bahkan urin dan kotoran di taman. Aksi iseng itu akhirnya membuat Dominique mendapat keluhan dari warga sekitar.
Kasusnya kemudian dibawa ke pengadilan. Pada Januari lalu, hakim menjatuhkan denda sebesar USD 1.400 (sekitar Rp23 juta) kepada Dominique, serta memperingatkannya bahwa denda tambahan akan diberikan jika Rémi kembali membuat ulah di properti tetangga.
Dominique mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saat menerima pemberitahuan putusan, rasanya seperti dipukul keras di kepala,” ujarnya kepada surat kabar Le Parisien, dikutip dari Oddity Central, Kamis (6/11/2025).
Namun, menjaga kucing seaktif Rémi bukan perkara mudah. Setelah dilarang keluar rumah, kucing oren itu justru menjadi lebih agresif dan berat badannya naik karena tak bisa lagi berlarian di kebun.
Meski sudah berusaha, nasib belum berpihak pada Dominique. Beberapa bulan kemudian, Rémi kembali berhasil melompati pagar dan memasuki halaman tetangga. Kini, sang pemilik kembali dipanggil ke pengadilan pada Desember mendatang dengan ancaman denda baru mencapai USD 2.300 (sekitar Rp38 juta) dan tambahan denda harian sebesar USD 172 (sekitar Rp2,8 juta).
Dominique mengaku heran karena di lingkungannya banyak kucing lain yang juga berkeliaran bebas, tetapi hanya dirinya yang dijatuhi hukuman.
Kasus unik ini memicu perdebatan di kalangan kelompok pembela hak hewan di Prancis. Mereka menilai bahwa perilaku Rémi adalah naluri alami seekor kucing. Hewan berbulu itu dikenal aktif, penasaran, dan gemar menjelajah lingkungan baru—terutama kucing berwarna oren yang terkenal penuh energi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








