Akurat

Polisi Johor Lumpuhkan Geng Kriminal Kejam Pimpinan Pemuda 21 Tahun

Kumoro Damarjati | 22 Oktober 2025, 15:57 WIB
Polisi Johor Lumpuhkan Geng Kriminal Kejam Pimpinan Pemuda 21 Tahun


AKURAT.CO Kepolisian Johor berhasil melumpuhkan kelompok kriminal Richi Gang yang dikenal kejam dan aktif dalam serangkaian perampokan serta pencurian kendaraan di berbagai wilayah sejak 2022.

Sebanyak sembilan tersangka, termasuk dalang berusia 21 tahun yang diyakini sebagai pemimpin utama geng tersebut, ditangkap dalam operasi besar-besaran polisi antara 21 hingga 28 September di seluruh negara bagian Johor.

Wakil Kepala Kepolisian Johor, Abdul Latiff Mehat, mengatakan para tersangka terdiri dari tujuh pria dan dua wanita berusia antara 21 hingga 37 tahun, semuanya merupakan warga setempat.

“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa dalang akan menentukan rumah atau ruko mana yang menjadi target sebelum memberikan perintah kepada anggota gengnya,” ujar Abdul Latiff dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Johor, Rabu (22/10).

Menurutnya, anggota Richi Gang biasa membobol rumah atau ruko yang memiliki kendaraan terparkir di dalamnya. Setelah itu, mereka kabur menggunakan mobil curian milik korban untuk melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.

Sasaran Mobil Lama Tanpa Fitur Keamanan Modern

Abdul Latiff menjelaskan, kelompok kriminal ini umumnya menargetkan kendaraan lokal lama seperti Proton Wira, Proton Satria, dan Perodua Kancil, karena mobil-mobil tersebut tidak dilengkapi sistem anti-pencurian modern.

“Dari hasil penyelidikan, Richi Gang diketahui aktif di beberapa distrik, antara lain Johor Bahru, Seri Alam, Kulai, Pontian, Kluang, dan Batu Pahat sejak tahun 2022,” katanya.

Sudah Pernah Terlibat Kasus Serupa

Polisi menemukan bahwa delapan dari sembilan tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus perampokan dan pencurian.

Dengan penangkapan ini, polisi meyakini telah memecahkan 32 kasus kriminal di seluruh Johor, terdiri dari 15 kasus pembobolan ruko, delapan pembobolan rumah, dan sembilan pencurian kendaraan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari RM100.000 atau sekitar Rp340 juta.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan para anggota geng dalam dua kasus kriminal di Kemaman, Terengganu.

Kasus Diteruskan ke Pengadilan

Abdul Latiff menyebutkan, sebanyak 32 berkas penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Umum, dan 18 di antaranya sudah disetujui untuk dituntut di pengadilan.

“Satu tersangka telah didakwa di Pengadilan Magistrat Kluang, sementara lima lainnya akan diadili di Pengadilan Negeri Johor Bahru, Kulai, dan Batu Pahat,” ujarnya.

Kepolisian Johor menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas geng kriminal di Johor untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.