Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 15 Tahun dan Denda RM11,38 miliar

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, setelah ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Hakim Datuk Collin Lawrence Sequerah menyatakan telah mempertimbangkan seluruh pembelaan dari pihak terdakwa maupun tuntutan jaksa, termasuk kepentingan publik dan efek jera, sebelum menjatuhkan vonis.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. Namun, hukuman tersebut dijalani secara bersamaan, sehingga total masa penjara untuk dakwaan ini tetap 15 tahun, bukan 60 tahun.
Selain penjara, Najib juga diwajibkan membayar denda minimal sesuai undang-undang, yakni lima kali lipat dari nilai suap yang diterima. Total denda yang dijatuhkan mencapai RM11,38 miliar atau sekitar Rp40 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam tambahan hukuman penjara 10 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman dalam perkara ini baru akan dijalani setelah Najib menyelesaikan hukuman penjara yang sedang ia jalani dalam kasus SRC International, terkait penyelewengan dana sebesar RM42 juta.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan. Seluruh hukuman ini juga dijalani secara bersamaan dan tidak disertai denda tambahan.
Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan Najib mengembalikan dana sebesar RM2,08 miliar yang dinilai dapat dipulihkan oleh negara. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Rincian Dakwaan terhadap Najib Razak
Total terdapat 25 dakwaan yang menjerat Najib Razak. Empat dakwaan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan, di mana Najib diduga memanfaatkan jabatannya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan ketua dewan penasihat 1MDB untuk memperoleh keuntungan pribadi senilai sekitar RM2,22 miliar.
Empat nilai dana yang menjadi dasar dakwaan penyalahgunaan kekuasaan tersebut meliputi:
-
RM60,62 juta
-
RM90,89 juta
-
RM2,08 miliar
-
RM44,57 juta
Sementara 21 dakwaan lainnya terkait dengan pencucian uang yang diduga berasal dari dana ilegal. Dana tersebut disebut mengalir melalui rekening pribadi Najib di Bank AmIslamic.
Pencucian uang tersebut antara lain meliputi:
-
Penerimaan dana sebesar US$681 juta atau sekitar RM2,08 miliar dari anak usaha 1MDB melalui perusahaan Tanore Finance Corporation ke rekening pribadi Najib dalam sembilan transaksi pada Maret–April 2013.
-
Penerbitan lima cek senilai total RM22,64 juta, termasuk sumbangan untuk partai UMNO dan pembayaran jasa penulisan pidato serta pengelolaan media sosial.
-
Pengiriman kembali dana sebesar RM2,03 miliar dari rekening Najib ke Tanore Finance Corporation dalam lima transaksi.
-
Pemindahan dana sebesar RM161,41 juta ke rekening pribadi Najib yang lain pada Agustus 2013.
Kasus 1MDB menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Malaysia dan terus menarik perhatian publik internasional karena melibatkan dana negara dalam jumlah sangat besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









