Akurat

Keluarga Pertanyakan Jenazah WN Australia yang Dipulangkan dengan Kondisi Tanpa Jantung

Fitra Iskandar | 23 September 2025, 20:21 WIB
Keluarga Pertanyakan Jenazah WN Australia yang Dipulangkan dengan Kondisi Tanpa Jantung

 

AKURAT.CO Keluarga Byron Haddow (23), wisatawan asal Australia yang meninggal di Bali, mempertanyakan proses pemulangan jenazah putra mereka setelah mengetahui jantung Byron hilang saat tiba di Brisbane.

Orang tua Byron, Robert dan Chantal Haddow, mengatakan kepada media Australia News.com.au bahwa jenazah putra mereka baru dipulangkan hampir empat minggu setelah kematiannya pada 26 Mei 2025. Fakta mengejutkan terungkap saat otopsi kedua di Queensland menemukan jantung Byron tidak lagi ada.

“Tidak Manusiawi dan Menghancurkan”

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan pengacara keluarga, kedua orang tua Byron menyebut proses pemulangan jenazah penuh “penundaan, setengah kebenaran, dan keheningan”.

“Dua hari sebelum pemakaman, kami diberitahu bahwa jantung Byron masih berada di Bali tanpa sepengetahuan atau persetujuan kami. Ini tidak manusiawi, sangat menghancurkan, tak terlukiskan,” ujar mereka.

Chantal mengaku hatinya “benar-benar hancur” ketika mengetahui kenyataan tersebut.

“Kami lega ketika putra kami akhirnya tiba di Australia. Kami pikir setidaknya bisa mengucapkan selamat tinggal. Tapi saat tahu jantungnya diambil tanpa ada yang tahu, bahkan konsulat Bali pun tidak, itu sungguh mengejutkan,” katanya.

Keluarga juga harus menunggu berbulan-bulan dan membayar sekitar 700 dolar Australia agar jantung Byron dikirim kembali setelah pemakaman berlangsung.

Kronologi Kematian di Bali

Byron ditemukan mengambang tak sadarkan diri di kolam renang vila pribadi pada 30 Mei, empat hari setelah kematiannya. Polisi menyebut dugaan awal penyebab kematian adalah tenggelam. Jenazah sempat dibawa ke rumah sakit swasta lalu ke Rumah Duka Bali sebelum dipulangkan.

Atas permintaan keluarga, seorang teman mengatur agar dilakukan otopsi klinis di Rumah Sakit Umum Ngurah, Denpasar. Namun, pihak berwenang Bali juga meminta dilakukan otopsi forensik, yang memungkinkan pengambilan organ untuk keperluan penyelidikan.

Penjelasan Dokter Forensik

Dokter forensik Dr. Nola Margaret Gunawan menjelaskan bahwa persetujuan keluarga tidak diperlukan untuk otopsi forensik di Indonesia, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Retensi organ untuk menentukan penyebab kematian adalah praktik umum di seluruh dunia. Kami tidak bisa melakukan autopsi parsial,” kata Dr. Gunawan.

Ia menduga penyebab kematian Byron adalah kombinasi keracunan alkohol dan obat antidepresan Duloxetine, yang mungkin membuatnya tak mampu keluar dari kolam. Namun, ditemukan juga luka dan memar yang belum dapat dijelaskan.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Kasus kematian Byron kini ditangani Pengadilan Koroner Queensland dalam penyelidikan terbuka. Hingga kini, hasil lengkap penyelidikan belum diumumkan.

Byron dikenang sebagai sosok hangat dan penuh kasih sayang. Sebuah kampanye donasi GoFundMe didirikan untuk membantu keluarga yang kehilangan putra, saudara, dan sahabat yang meninggal terlalu cepat ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.